PH collegiate sports

Kuasa hukum: Penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah

Bernadinus Adi Pramudita

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kuasa hukum: Penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah
Kuasa hukum mengatakan ketua DPR itu ditetapkan sebagai tersangka sebelum penyidikan

JAKARTA, Indonesia – Sidang pra peradilan yang diajukan ketua Dewan Perwakilan Rakya (DPR)t Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 September. Sidang ini sejatinya digelar pada Selasa pekan lalu, tetapi ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat pembelaan Setya Novanto oleh tim kuasa hukumnya. Dalam surat pembelaan, tercantum beberapa keberatan Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut adalah poin penting surat pembelaan Setya Novanto yang dibacakan tim kuasa hukumnya.

1. Penetapan tersangka yang dilakukan sebelum penyidikan

Ketua DPR Setya Novanto memang diketahui belum pernah disidik oleh KPK sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka keempat proyek KTP elektronik.

“Bahwa pemohon baru menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan Sprindik pada tanggal 17 Juli 2017 pukul 19.00 WIB. Sehingga penetapan tersangka pemohon oleh termohon (KPK), dilakukan tanpa termohon melakukan penyidikan,” kuasa hukum Setya Novanto membacakan surat pembelaannya.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Ketua DPR RI tersebut ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017.

2. Belum ada 2 alat bukti yang sah

Setya Novanto menolak status sebagai tersangka, sebagaimana dibacakan dalam surat pembelaan pra peradilannya, karena belum ada 2 alat bukti yang sah. “Pemohon dengan tegas menolak penetapan tersangka, yang dilakukan karena belum ada 2 alat bukti yang sah yang diperoleh dari proses penyidikan yang sah” ujar kuasa hukum Setya Novanto.

3. Tuduhan tidak berdasar hukum

Dalam surat itu juga, tim kuasa hukum menolak apabila kliennya disebut melakukan korupsi bersama dengan tersangka Irman dan Sugiharto. Tim kuasa hukum merujuk kepada putusan hakim nomor 41/TIPSUS/TPK/2017/PNJAKARTAPUSAT yang tidak menyebut nama Setya Novanto, bahkan tidak masuk pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Dalam putusan nomor 41 tersebut, nama Setya Novanto tidak disebut menerima uang.

Selain itu, KPK diminta membuktikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Setya Novanto, yang pada waktu itu berposisi sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. “Tidak mungkin, karena pemohon yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Fraksi, memiliki kewenangan, atau kuasa, untuk memberikan perintah, atau memfasilitasi para terdakwa yang merupakan lembaga eksekutif” ucap salah satu kuasa hukum ketika membacakan surat tersebut.

4. Penyidik yang cacat hukum

Keberatan selanjutnya adalah mengenai penyidik yang tidak sah dan cacat hukum. “Penyidikan tidak sah karena proses penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan oleh Polri, Kejaksaan, atau PNS yang berwenang” baca salah satu kuasa hukum Setya Novanto.

Selain itu, disebut juga 17 penyidik dari Polri yang bekerja di KPK tidak sah, lantaran belum menerima surat pemberhentian dari Kapolri. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!