Berita hari ini: Selasa, 17 Oktober 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Selasa, 17 Oktober 2017
Perkembangan berita terbaru yang perlu Anda ketahui

Hallo pembaca Rappler!

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Selasa, 17 Oktober 2017.

Temui Ahok di Mako Brimob, ini yang dibahas Agus Harimurti

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjenguk Basuki Tjahaja “Ahok” Purnama di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa 17 Oktober 2017. Hal ini diketahui dari akun instagram Agus, yakni @agusyudhoyono.

Dalam akun tersebut Agus menceritakan pertemuannya dengan Ahok. ”Kami saling bercerita tentang kehidupan dan saling mendoakan semoga ke depan kami berdua bisa menjadi manusia yang lebih baik,” demikian tulis Agus. 

Selain itu, Agus juga mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemimpin terdahulu sambil memberikan kesempatan kepada pemimpin baru.  “Untuk dapat melanjutkan hal-hal yang sudah baik,” tulisanya. Baca berita selengkapnya di sini.

Jusuf Kalla: Tidak perlu ada Densus Tipikor

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat berbicara dalam pertemuan United Nations Sustainable Development dalam sidang umum PBB di New York, 26 September 2015. Foto oleh Timothy A. Clary/AFP

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Polri tidak perlu membentuk Detasemen Khusus (Densus) Tipikor. Sebaliknya kinerja KPK justru yang harus dimaksimalkan.

“Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata Jusufu Kalla di kantornya, Selasa 17 Oktober 2017. 

Jusuf Kalla mengatakan, pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan sampai isu tersebut menakutkan para pejabat untuk membuat kebijakan. Ketakutan pejabat dalam mengambil keputusan bisa berimpas pada lambatnya proses pembangunan.

Sebelumnya, Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut. Baca berita selengkapnya di sini.

Tak penuhi undangan Pansus Angket DPR, ini alasan KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). FOTO oleh Aprillio Akbar/ANTARA

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak bisa menghadiri undangan Panitia Khusus Hak Angket KPK karena menghormati proses judicial review yang saat ini sedang begulir di Mahkamah Konstitusi.

“Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan (Selasa) siang ini untuk klarifikasi temuan Pansus Angket KPK,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.

Sejumlah pegawai KPK sebelumnya mengajukan judicial review atas keabsahan Panitia Khusus Hak Angket DPR. Saat ini proses judicial review masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

“Karena hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara judicial review tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI,” kata Febri. Baca berita selangkapnya di sini.

Pembunuh satu keluarga di Pulomas divonis mati

Tersangka Ridwan Sitorus alias Ius Pane (kedua kiri) dalam rilis kasus Pulomas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Foto oleh Sigid Kurniawan/ANTARA

Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Polomas, Jakarta Timur, divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Gede Aryawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 17 Oktober 2017.

“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ridwan Sitorus dan Erwin Sutumorang,” kata ketua majelis Gede Aryawan di PN Jaktim, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur.

(Baca: Begini kronologi lengkap pembunuhan sadis di Pulomas)

Selain Ridwan Sitrous dan Erwin Situmorang, hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya, yakni Alfin Bornius, dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan hukuman serupa. Baca berita selengkapnya di sini.

KPK periksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

Jurnalis mengamati maket gedung baru KPK yang disiapkan untuk peresmian gedung Baru KPK di Jakarta, Senin, (28/12). Rencananya Presiden Joko Widodo akan meresmikan gedung baru untuk lembaga anti rasuah itu pada Selasa (29/12). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/15.

KPK memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalan kasus dugaan korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.

Menteri Budi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08:20 WIB dengan mengenakan batik coklat berlengan panjang. Ia langsung memasuki lobi gedung tanpa berkomentar apa pun kepada media. 

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono. Baca berita selengkapnya di sini. Baca berita selengkapnya di sini.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!