Penggusuran untuk bandara di Kulon Progo ditentang warga

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penggusuran untuk bandara di Kulon Progo ditentang warga
Pembebasan lahan menggunakan sistem appraisal dan konsinyasi dinilai tidak adil bagi warga

YOGYAKARTA, Indonesia – Alat berat mulai  menghancurkan beberapa bangunan rumah yang masih berdiri di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Senin 4 Desember 2017.

Rencananya aparat akan merobohkan 42 bangunan rumah yang tersisa di lahan yang akan dijadikan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) itu, namun 28 dari 42 pemilik rumah menentangnya. 

Ponirah, 35 tahun, adalah salah satunya. Ia mempertahankan rumahnya yang sudah ia tempati selama 21 tahun terakhir. Rumahnya kini hanya satu dari tiga rumah lain yang masih bertahan di sana. 

Di sekitar rumah tersebut berserakan batang-batang pohon tumbang dan material rumah yang telah roboh, menutup akses menuju rumahnya.  

Juga tak ada listrik yang bisa digunakan untuk menerangi kediamannya. “Pukul tiga dini hari tadi (4/12) saya ingin menanak nasi untuk sarapan dua anak saya pakai rice cooker . Ternyata lampu sudah padam,” kata Ponirah ditemui di kediamannya.

Namun hari itu Ponirah tidak sendirian melawan penggusuran. Puluhan relawan turut berdiri bersamanya meski alat berat terus bergerak meruntuhkan sisa bangunan tak jauh dari kediaman Ponirah. 

Ponirah mengatakan tak pernah ada komunikasi tentang proses apraisal. Tak ada pula tawar menawar, berapa tanah, rumah dan aset di atasnya dihargai pemerintah. Informasi yang didapat adalah disediakan tanah relokasi bagi warga korban penggusuran. 

“Dulu saya pikir pindah ke relokasi itu gratis, ternyata, kata tetangga saya yang di sana, tanahnya juga beli. Rumahnya harus dibangun lagi. Tinggal di relokasi juga tak dapat sertifikat hak milik atas tanah,” katanya.

Karena itu Ponirah mengatakan dirinya akan tetap tinggal di kediamannya. Bahkan jika suatu saat nanti rumahnya dirobohkan, ia dan anak-anaknya ingin tetap tinggal di sana, meski untuk itu mereka harus tinggal di bawah tenda. 

Sebab Ponirah dekat rumahnya terdapat makam anaknya. “Jumat nanti 1000 harinya anak saya. Dia dimakamkan di pemakaman depan situ. Saya sudah beli nisan untuk dipasang dimakamnya. Makam anak saya tak boleh digusur,” katanya.

Matanya berkaca-kaca mengingat anak ke-tiganya yang masih berusia 5 tahun ketika meninggal akibat kecelakaan tunggal tiga tahun lalu. “Mudah-mudahan anak saya mendoakan orang tuanya agar selalu tegar,” ucapnya.

Pemakaman itu terletak sepelemparan batu dari kediamanya. Sebuah masjid dan beberapa rumah terlihat nyaris roboh di sekitar pemakaman yang tampak utuh, terhindar dari jamahan alat berat.  

Sepekan dalam rasa takut

Sekitar 100 meter dari kediaman Ponirah, berdiri masjid  Al Hidayah. Masjid bercat hijau itu berada di halaman yang sama dengan kediaman Fajar Ahmadi, warga lain yang ikut bertahan. 

Fajar mengatakan pasokan listrik dari PLN di masjid dan kediamannya telah diputus sejak sepekan seterakhir. “Padahal banyak warga yang baru ngisi pulsa listrik tapi tetap saja diputus,” kata pria yang memiliki aset tanah terdampak pembangunan bandara sekitar 1 hektare itu.

Fajar bersyukur, sekitar dua hari berselang, seorang relawan datang menyumbang genset sebagai pembangkit listrik untuk masjid dan kediamannya. 

Rumahnya pun kini menjadi posko Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP). Masjid Al Hidayah juga ramai dengan relawan yang sedang beristirahat Senin siang itu. 

“Semua tanah saya itu ada sertifikat hak miliknya, saya tidak pernah ikut proses appraisal. Tapi kok digituin (bangunan dirusak dan jalan dilobangi),” kata Fajar.

Surat dari Ombudsman meminta penggusuran ditunda. Foto oleh Dyah Ayu Pitaloka/Rappler Fajar mengatakan dirinya telah melaporkan hal ini ke Ombudsman. Surat balasan dari Ombudsman menurutnya diterima pada Minggu 30 November 2017. Di dalamnya, ombudsman Provinsi DIY meminta GM Angkasa Pura 1 Yogyakarta menunda proses penggusuran dengan pertimbangan memberikan ketenangan bagi anak-anak warga setempat yang sedang menjalani ujian akhir semester. 

Ombudsman juga mengatakan permintaan penundaan penggusuran juga akan digunakan tim untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Selebaran surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi DIY Budhi Masthuri itu kemudian terlihat banyak tertempel di dinding dan pintu rumah warga yang bertahan.  

“Sudah ada surat ombudsman tapi penggusuran masih berjalan. Artinya mereka tidak mengindahkan Ombudsman,” ujar Fajar sambil menuturkan tempat sekolah anaknya di SDN 3 Glagah juga kena gusur. Kini sekolah tersebut menempati rumah warga di dusun tak jauh dari sekolah sebelumnya. 

“Itu sekolahnya digusur tapi belum ada bangunan gantinya, padahal situasinya tidak darurat. Kasihan, kelasnya jadi sempit karena menempati rumah warga,” tuturnya.

Dia berharap, turunnya Ombudsman bisa membuka celah penghentian penggusuran yang mengabaikan hak warga.  

Tak ada kerelaan warga dalam jual beli tanah

Puluhan warga dan aktivis mendirikan salat sunah di tengah penggusuran. Foto oleh Dyah Ayu Pitaloka/Rappler

Sementara, tak jauh dari masjid Al Hidayah, sejumlah alat berat terus merobohkan dan meratakan bangunan sejak pagi hingga siang. Ratusan massa yang terdiri dari warga penolak penggusuran dan relawan mendirikan salat sunah dan istigosah di tengah jalan raya.

Dipimpin oleh Muhammad Al Fayadl, dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), jamaah melantukan doa dan harapan agar penggusuran berhenti seusai salat. Sejumlah warga terlihat larut dalam doa dan menitikkan air mata.

Penggusur bergeming

Kapolres Kulon Progo AKBP Irfan Rifai mengimbau warga meninggalkan rumah yang akan digusur. Foto oleh Dyah Ayu Pitaloka/Rappler

Namun penggusuran jalan terus. Sebanyak 264 personel gabungan juga diturunkan untuk mengamankan proses penggusuran. Tim tersebut terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Provinsi DIY, Brimob, Satpol PP dan Angkasa Pura. 

Target mereka merobohkan rumah yang telah ditinggalkan penghuninya. Terdapat 42 bangunan rumah, dengan penghuni dari 14 rumah telah menyatakan diri meninggalkan rumah. 

“Sebanyak 28 pemilik rumah masih belum mau meninggalkan kediaman mereka. Namun demikian kegiatan kita laksanakan hari ini dan besok, perintahnya jelas,” kata Kapolres Kulon Progo AKBP Irfan Rifai di lokasi pembongkaran.

Didampingi pihak Angkasa Pura, Kapolres meminta penghuni rumah yang bertahan untuk segera meninggalkan kediaman mereka. Proyek nasional Bandara Internasional menurutnya, telah ditetapkan pemerintah dan deadlinenya tak bisa ditawar. 

“Saya mengimbau agar meninggalkan rumah masing-masing. Karena ini proyek strategis nasional. Sampai sekarang deadline tidak berubah. Masih 2019 Maret, Kulon Progo harus Running Well,” ujarnya.

Irfan mengatakan dirinya belum membaca surat Ombudsman yang meminta agar penggusuran ditunda. “Saya tidak tahu surat itu ada atau tidak. Saya kira nanti akan kami diskusikan lagi,” katanya.

Penegasan serupa disampaikan Project Manajer NYIA PT Angkasa Pura 1 Sujiastono. Ia tidak menghiraukan pertanyaan sejumlah jurnalis di lokasi penggusuran. Juga tak ada jawaban tentang sikap AP terkait permintaan ombudsman atau atas tudingan keras Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan 15 kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia dan Konstitusi dalam proses pembangunan bandara itu. 

“Ya tanya LBH, tanya Ombudsman sana,” kata Sujiastono sambil berjalan.

Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Yogi Zulfadli mengatakan proses pembebasan lahan menggunakan sistem appraisal dan konsinyasi atas tanah beserta aset di atasnya berasal dari penerapan undang-undang nomor 2 tahun 2012. 

Proses terebut tidak memberikan ruang keadilan pada pemilik tanah dan aset. Kondisi apraisal seharusnya melibatkan warga dalam mendata aset di atas lahan, sementara konsinyasi atau titip uang di pengadilan, tak bisa dilakukan pada semua warga.  

“Pernyataan pihak AP bahwa tanah warga yang menolak sudah diapraisal dan uangnya sudah dikonsinyasi saya kira menjadi tidak tepat. Karena warga yang di lokasi tidak dalam kondisi yang bisa dikonsinyasikan uangnya. Semangatnya kemudian menjadi semangat perampasan yang dilakukan pemerintah kepada warganya,” ujar Yogi. 

Konsinyasi atau titip uang di pengadilan menurutnya hanya bisa dilakukan jika kondisi tanah sedang dalam sengketa di pengadilan, pemilik tidak diketahui keberadaanya, tanah masih jadi jaminan di bank dan tanah masih disengketakan kepemilikannya.

Selain ada hak warga yang terampas, LBH Yogyakarta juga mencatat proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dilakukan tidak sesuai prosedur dan mengabaikan  Amdal yang dilakukan tidak sesuai tahapan, kemudian pembangunan bandara yang menyalahi PP nomor 26 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Perda provinsi DIY nomor 2 tahun 2010 dan lokasi NYIA Kulon Progo yang berada di kawasan rawan bencana Tsunami seolah menjerumuskan sarana publik ke lokasi yang penuh resiko bencana. 

“Ada pelanggaan hukum, HAM dan konstitusi yang dilakukan pihak terlibat baik di Provinsi hingga pusat, dalam proses pembangunan Bandara,” kata Yogi.

Suara azan berkumandang dari Masjid Al Hidayah, berbaur dengan suara genset yang menderu-deru, menandakan pasokan listrik masih mengalir ke masjid tersebut, meskipun tak ada yang bisa memastikan sampai kapan masjid itu akan tetap berdiri.

—Rappler.com  

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!