Sidang perdana Setya Novanto digelar satu hari sebelum putusan praperadilan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang perdana Setya Novanto digelar satu hari sebelum putusan praperadilan
Jika lembar dakwan dibacakan, maka upaya praperadilan Setya Novanto secara otomatis gugur

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar pada Rabu, 13 Desember 2017.

Jadwal tersebut hanya terpaut sehari lebih cepat dari sidang putusan praperadilan Setya Novanto yang rencananya akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2017.  

“Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember. Penetapannya pukul 09:00 WIB,” ujar juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Wibowo yang ditemui siang ini.

Ibnu menjelaskan pengadilan tipikor telah menerima berkas perkara atas nama Setya Novanto pada Rabu kemarin, 6 Desember 2017. Usai berkas diterima, ketua pengadilan segera menentukan susunan anggota majelis hakim.

Sementara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Kusno tetap melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Ketua DPR itu. Sidang praperadilan tetap dilanjutkan kendati berkas perkara Setya telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Ia mengacu kepada pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) tentang wewenang pengadilan untuk mengadili. Di situ disebut bahwa sidang praperadilan akan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa di dalam persidangan.

Kusno mengatakan pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dakwaan selesai dibacakan, praperadilan tidak lagi berwenang untuk menguji substansi petitum yang diajukan oleh pemohon.

Rencananya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto akan memimpin jalannya persidangan. Dia akan didampingi oleh hakim anggota Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Keempat anggota majelis yang akan mengadili perkara Setya Novanto adalah hakim yang sudah mengadili perkara KTP-Elektronik dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus.

Menurut Ibnu, hakim yang telah menangani perkara yang sama biasanya akan dianjurkan kembali memegang kasusnya. “Sebab, mereka relatif lebih menguasai perkara,” kata dia. Lagipula pemilihan susunan majelis hakim merupakan hak prerogatif Ketua PN Jakarta Pusat. — dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!