Kerap disebut di dalam surat dakwaan, bagaimana nasib Ganjar Pranowo?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kerap disebut di dalam surat dakwaan, bagaimana nasib Ganjar Pranowo?

ANTARA FOTO

Status Ganjar seolah 'digantung' oleh KPK

JAKARTA, Indonesia – Nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali muncul dalam sidang perdana Setya Novanto yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan disebut jika Ganjar sempat bertemu dengan Setya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sekira akhir 2010 hingga awal 2011.

Ketua DPR non aktif itu pernah mengatakan, “Gimana Mas Ganjar. Soal e-KTP itu sudah beres. Jangan galak-galak ya.” Itu merupakan pesan agar Ganjar yang pada tahun tersebut masih duduk di Komisi II DPR agar tidak terlalu kencang mempertanyakan proyek pengadaan KTP Elektronik.

Bahkan, dalam lembar dakwaan terdakwa pertama yakni Irman dan Sugiharto, politisi PDI Perjuangan itu tertulis diduga ikut menerima menerima US$ 520 ribu. Dalam persidangan pada 30 Maret lalu, Ganjar yang hadir sebagai saksi memang mengakui sempat ditawari uang oleh Setya dan Mustopo Weni. Namun, ia tidak menerima uang korup tersebut. (BACA: Ganjar Pranowo mengaku pernah ditawari uang proyek e-KTP)

“Di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saya bilang kalau pernah ditawari, tapi bukan diterima. Bu Mustopo Weni sempat menawarkan saya tiga sampai empat kali. Lupa pastinya berapa, tapi lebih dari sekali,” ujar Ganjar.

Namun uniknya, di lembar dakwaan Setya, nama Ganjar tidak tertulis menerima aliran uang.

Situasi ini rupanya menjadi tanda tanya besar bagi pejabat daerah di Jawa Tengah. Salah satunya dari Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperjelas status Prabowo, sebab statusnya saat ini seolah “digantung” lembaga anti rasuah itu. (BACA: Disebut terima aliran dana e-KTP, Ganjar minta jaksa membuktikannya)

Maka muncul sikap pro dan kontrak di masyarakat. Apalgi hal tersebut dijadikan komoditas politik menjelang Pilgub Jawa Tengah 2018.

“Pak Alex, saya mohon kejelasan status Bapak Gubernur terkait (kasus) KTP Elektronik ini bagaimana? Kalau ya (terlibat) ya ambil saja Pak Gubernur, tapi kalau tidak ya segera saja deklarasikan dan bersihkan,” ujar Rudyatmo yang bertanya kepada pimpinan KPK Alexander Marwata pada Kamis, 14 Desember.

Lalu apa tanggapan KPK? Marwata mengatakan penyebutan atau pencantuman nama seseorang pada surat dakwaan bukan berarti yang bersangkutan terlibat dalam suatu perkara.

“Kalau namanya ada di surat dakwaan, mungkin suatu saat nama saya juga bisa tercatat. Tapi, siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi, rasanya hal itu masih jauh,” kata Marwata di Semarang.

Lebih jauh ia menjelaskan untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa tidak hanya mengandalkan keterangan dari satu orang saja. Tetapi, juga membutuhkan verifikasi dan klarifikasi. Proses itu pun masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat.

“Kalau hanya kata orang, bisa saja besok ada orang ‘nyebut’ nama saya terima ini, itu. Tapi, buktinya apa? Kalau hanya satu orang yang mengatakan ini, ya tidak bisa menetapkan jadi tersangka. Sangat tidak profesional juga. Saya juga yakin dari kepolisian tidak akan melakukan itu,” kata dia.

Dipertanyakan kuasa hukum

Pertanyaan serupa juga disampaikan kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengaku bingung mengapa nama Ganjar dan Yasonna Laoly tidak tertulis sebagai pihak yang menerima uang e-KTP. Sementara, di lembar dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Ganjar dan Yasonna tercantum.

“Itulah makanya, saya katakan tadi kenapa di perkara ini kok tiba-tiba namanya Ganjar yang menerima uang menghilang? Bukan hanya Pak Ganjar tapi juga Yasonna Laoly, Olly Dondokambey. Apa yang terjadi? Apa ada negosiasi yang dilakukan oleh KPK?” tanya Maqdir kemarin.

Ia mengaku akan mendalami hal itu dengan tim kuasa hukum. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!