Cara memastikan namamu terdaftar dalam Pilkada DKI putaran dua

Rika Kurniawati

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Cara memastikan namamu terdaftar dalam Pilkada DKI putaran dua

ANTARA FOTO

Formulir C6 adalah surat pemberitahuan. Bukan berarti gugur hak pilihnya jika tidak mendapat formulir C6

JAKARTA, Indonesia — Esok hari, 19 April, menjadi kedua kalinya DKI Jakarta melaksanakan pesta demokrasi tahun ini.

Dari 101 pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari lalu, hanya DKI Jakarta yang berlanjut ke putaran kedua. Pasalnya, dari ketiga pasangan calon, tidak ada yang mendapat suara lebih dari 50 persen—syarat yang dibutuhkan untuk menjadi orang nomor satu di ibu kota.

Pada putaran pertama silam, rekapitulasi suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menunjukkan ada 1.655.037 pemilih yang tidak menggunakan hak pilih.

Bercermin pada putaran pertama, tercatat lebih dari satu juta warga tidak menggunakan hak pilihnya. Alasannya ada berbagai macam. Mulai yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tidak mendapatkan formulir C6 KWK-II, tidak mempunyai KTP elektronik, dan oleh karena domisilinya tidak sama dengan yang tertera di KTP mereka. 

(BACA: Mengapa banyak warga DKI Jakarta yang tidak bisa memilih dalam Pilkada?)

Semua itu dapat teratasi bila pemilih berusaha mencari solusi dari kendala yang dihadapi—walaupun peran Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga besar dalam meyakinkan suara warga dapat terakomodasi.

Tingginya angka tersebut diharapkan berkurang di Pilkada DKI putaran kedua ini.  

“Kebanyakan orang, kan, suka menyederhanakan, ‘Apalah artinya satu suara’. Simplifikasi itu, kalau dipelihara, dampaknya tidak berhenti di situ,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Rappler, pada Senin, 17 April.

Usaha pertama yang bisa dilakukan untuk berkontribusi di Pilkada DKI putaran kedua tentu menyediakan waktu pada Rabu, 19 April, di antara pukul 07:00 – 13:00 WIB. 

Kalian warga DKI Jakarta dapat termasuk dalam salah satu dari 3 golongan pemilih: 

1. Warga DKI Jakarta yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) 

Pada kategori ini, kalian tercatat dalam DPT. Untuk pilgub DKI Jakarta putaran kedua, laman yang bisa kalian akses untuk memastikan sudah terdaftar di DPT adalah:

(BACA:Pilkada 2017: Cara mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT)

 

Pada kolom “Cari NIK”, masukan 16 digit nomor induk kependudukan (atau nomor KTP) kalian. 

Jika sudah terdaftar, akan ditemukan data nama diri, nama kabupaten/kota, nama kecamatan, dan nama kelurahan. Hal yang kalian perlu perhatikan selanjutnya adalah nomor tempat pemungutan suara (TPS) di mana kalian akan memberikan hak suara. 

Bagi kalian yang sudah terdaftar di DPT, pada Hari-H bisa membawa formulir C6 KWK-II yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Jangan khawatir bila tidak mendapatkan formulir C6 KWK-II, karena itu hanya surat pemberitahuan. 

“C6 itu surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Intinya, itu surat pemberitahuan, bukan orang yang tidak dapat C6 gugur hak pilihnya,” ujar komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik, pada Senin, 17 April.

(BACA: Pilkada DKI: Jangan panik hanya karena C6 ‘bermasalah’)

Bila tidak mendapatkan formulir tersebut, kalian perlu membawa identitas diri seperti KTP (eletronik maupun bukan)/paspor/surat nikah atau identitas lain yang memuat nama kalian, alamat, dan foto diri. 

Bila NIK berbeda dari DPT dengan yang tertera di KTP, hal itu tidak menjadi masalah. 

“Tunjukkan KTP elektronik ke KPPS dan bilang saja, ‘Ini [NIK] yang benar’. Koreksi sendiri pun tidak apa-apa,” kata Sidik.

2. Warga DKI Jakarta yang masuk dalam Dpph (Daftar Pemilih Pindahan) 

Mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang sudah masuk dalam DPT tetapi memutuskan untuk memilih di TPS yang berbeda daripada yang sudah ditentukan. 

Alasan tidak memilih di TPS yang telah ditentukan bisa beragam, misalnya pindah domisili dari alamat rumah yang tertera di KTP. 

Untuk kalian yang termasuk dalam kategori Dpph, kalian perlu membawa formulir A5 yang telah diurus 10 hari sebelum hari pencoblosan. Formulir A5 adalah surat keterangan pindah memilih.

3. Warga yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 

Kategori ini adalah untuk mereka yang tidak terdaftar di DPT. Untuk memilih, kalian harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti KTP elektronik. 

“Ke Dukcapil minta surat keterangan bahwa e-KTP belum jadi. Maksimal sehari sebelum Hari- H,” kata Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifa. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!