Hal-hal yang perlu diketahui sebelum berzakat

Dzikra Fanada

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hal-hal yang perlu diketahui sebelum berzakat

ANTARA FOTO

Mengeluarkan zakat tidak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan yang harus diikuti ketika seseorang ingin berzakat ataupun menerima zakat

JAKARTA, Indonesia — Zakat merupakan kegiatan umat muslim dalam menyisihkan harta dan memberikannya kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang ketiga.

Perintah melakukan zakat ada dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103, yang memiliki arti, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”

Namun, mengeluarkan zakat tidak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan yang harus diikuti ketika seseorang ingin berzakat ataupun menerima zakat. 

Selain itu, beda zakat beda pula aturannya. Berikut hal-hal yang perlu kamu ketahui sebelum berzakat: 

Syarat seseorang yang ingin mengeluarkan zakat

Seseorang yang ingin berzakat harus memenuhi empat syarat yaitu beragama Islam, merdeka, berakal juga baligh (telah dewasa), dan nishab.

Nishab merupakan batas terendah atau ketika seseorang memiliki harta di luar kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan transportasi. Lalu, harta tersebut terhitung dalam waktu satu tahun.

Syarat penerima zakat

Sesuai dengan Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. 

Delapan golongan tersebut adalah:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Pengurus zakat
  4. Para muallaf yang dibujuk hatinya
  5. Para budak
  6. Orang yang memiliki banyak hutang
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Mereka yang sedang dalam perjalanan

Berikut adalah jenis-jenis zakat:

1. Zakat fitrah

Fakta seputar zakat fitrah

Zakat fitrah wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam yang mampu. Pemberian zakat ini bisa dimulai sejak awal Ramadan, atau baiknya dilakukan pada 1 Syawal saat matahari tenggelam dan sebelum salat Idulfitri dilakukan.

Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg beras. Jika ingin memberikan zakat fitrah dengan uang, bisa seharga dengan makanan pokok yang biasa dimakan setiap harinya.

(BACA: Fakta seputar zakat fitrah

2. Zakat maal

Zakat maal merupakan kegiatan untuk memberikan sebagian harta yang didapatkan dan juga dimiliki oleh seseorang. Ada beberapa macam zakat maal. Namun, macam-macam zakat maal ini selalu berubah, karena mengikuti sistem ekonomi manusia dari tahun ke tahun. 

Misalnya saja sebelum tahun 2000an, banyak orang yang memiliki ternak sapi atau kambing. Kepemilikan ternak tersebut masuk dalam kategori zakat maal. 

Namun pada masa ini, jarang ada orang memiliki ternak. Terlebih untuk mereka yang tinggal di perkotaan. 

Maka menurut Rumah Zakat Indonesia, berikut macam-macam zakat maal:

A. Zakat Emas dan Perak

Syarat dari zakat emas adalah ketika seseorang memiliki 85gr emas murni. Cara menghitung zakat emas ini adalah emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%.

Namun jika emas tersebut dipakai secara konsisten, maka cara menghitungnya adalah (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %.

Untuk zakat perak, cara menghitungnya sama dengan zakat emas. Namun, seseorang yang ingin berzakat jenis perak harus minimal memiliki 595 karat perak.

B. Zakat Profesi

Seseorang dapat mengeluarkan zakat profesi ketika orang tersebut mampu membeli 520kg beras dalam waktu satu tahun.

Besar zakat profesi yaitu 2,5%. Cara menghitung jumlah yang harus dizakatkan dengan pendapatan kasar adalah pendapatan total (keseluruhan) x 2,5%.

C. Zakat Perdagangan

Zakat jenis ini bisa dibayarkan dengan uang atau pun barang. Nishab atau batas dari zakat perdagangan adalah 85 gr emas.

Untuk zakat perdagangan, cara menghitungnya adalah ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5%.

BERAS ZAKAT FITRAH. Panitia penerima dan penyaluran zakat fitrah mengumpulkan beras yang dibayarkan warga di Masjid Al-Ikhlas, Ilie Ulee Kareng, Banda Aceh, pada 2 Juni 2017. Foto oleh Irwansyah Putra/Antara

D. Zakat Pertanian

Ketentuannya adalah ketika sudah mencapai nishab 653kg gabah atau 520kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.

Apabila lahan pertanian diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari hasil tani. Namun, jika  jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakat yang dikeluarkan adalah 5%.

E. Zakat Simpanan

Saat ini banyak orang yang memiliki simpanan atau tabungan dalam bank. Simpanan tersebut juga masuk dalam kategori zakat.

Zakat simpanan berlaku jika sudah mencapai nishab 85 gr emas. Cara menghitung zakat ini adalah 2,5% x saldo akhir.

F. Zakat Hadiah

Jika seseorang mendapatkan hibah atau hadiah dari orang lain, maka hibah tersebut masuk dalam kategori zakat. 

Terdapat dua cara menghitung zakat hibah. Pertama jika hibah tersebut datang tanpa diduga, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20% dari total hibah yang didapatkan. 

Kedua, jika hibah yang datang merupakan hibah yang sudah terduga dan ditunggu-tunggu, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10%.

—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!