Petisi tolak Perppu Ormas ditandatangani puluhan ribu orang

Dzikra Fanada

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Petisi tolak Perppu Ormas ditandatangani puluhan ribu orang

ANTARA FOTO

Hizbut Tahrir Indonesia mengatakan ada 3 indikasi Perppu Ormas akan digunakan menjadi alat represi oleh pemerintah

JAKARTA, Indonesia — Semenjak wacana pemerintah untuk membubarkan organisasi massa (ormas) Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dimulai pada Mei 2017 lalu, suara masyarakat Indonesia terbagi dua: ada yang setuju, ada juga yang menentang.

Yang setuju karena HTI dianggap mengancam persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ingin mengganti dasar negara, Pancasila, menjadi kekhalifan. Sedangkan yang tidak setuju, di antaranya beralasan bahwa pemerintah tidak bisa semena-mena menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan organisasi massa.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Perppu Ormas No. 2 tahun 2017 pada 12 Juli lalu. Perppu tersebut ada untuk mengatur perubahan dan penghapusan beberapa pasal yang ada di UU No. 17 tahun 2013 tentang ormas.

Dalam petisi yang dibuat oleh Rizqi Awal di situs change.org, penolakan terhadap Perppu datang dari berbagai pihak. Salah satunya dari peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting.

“PSHK mendorong DPR untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dalam masa sidang berikutnya. Selain itu, tanpa perlu menunggu proses pembahasan Perppu Ormas di DPR, upaya kalangan masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi juga harus terus didorong,” kata Miko dalam laman change.org.

HTI sendiri juga menentang adanya Perppu tersebut. Dalam laman change.org tersebut, juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, mengatakan ada tiga indikasi Perppu Ormas akan digunakan menjadi alat represi oleh pemerintah.

Pertama, dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. Kedua, adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945. 

Ketiga, adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus ormas. “Kini publik semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif anti-Islam. Buktinya, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, bahkan di antaranya ada yang masih ditahan, kini pemerintah menerbitkan Perppu yang sangat represif dengan tujuan membubarkan ormas Islam,” ungkap Ismail dalam laman change.org.

HTI beserta sejumlah ormas lainnya melalui pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mendaftarkan permohonan pengujian Perppu Ormas tersebut ke Mahkamah Konstitusi, pada Selasa, 18 Juli.

“Kami mengajukan permohonan ini karena kami menganggap Perppu ini baik secara formil maupun materil bertentangan dengan UUD 45,” kata Yusril.

Sampai tulisan ini dibuat, petisi di change.org mengenai penolakan Perppu Ormas ini sudah ditandatangani oleh lebih dari 23.000 warga Indonesia.

Jika kamu mau ikut menandatangi petisi ini, silakan kunjungi laman ini. —Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!