Indonesia

Ayo, tandatangani petisi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ayo, tandatangani petisi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat mengubah cerita-cerita kelam korban kekerasan terhadap perempuan

 

JAKARTA, Indonesia — “Anak berumur 11 tahun itu diperkosa oleh ayah tirinya yang baru dinikahi ibunya. Kini sorot matanya seperti bukan lagi manusia,” kata seorang pendamping kasus kekerasan dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) kepada Lentera Indonesia. 

“Seperti ada bagian jiwanya yang hilang, ia selalu melamun, menjawab hanya dengan sepatah dua patah kata. Kemudian ia bisa mendadak menjerit-jerit histeris tanpa sebab. Teriakannya masih bisa kudengar sampai sekarang.”

Kasus yang menimpa anak perempuan ini tidak terisolasi. Banyak korban kekerasan terhadap perempuan yang kasusnya tidak diutamakan oleh pihak berwajib. Misal, tidak diutamakannya akses untuk pemulihan, prosedur peradilan yang tidak peka, terbatasnya perlindungan korban, hingga pembayaran visum yang mahal.

Pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dapat mengubah cerita-cerita seperti ini. Sayangnya, sejak menjadi prioritas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada awal 2016 silam, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seolah terlupakan.

Bukannya tidak ada payung hukum mengenai isu ini, tapi saat ini memang ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2016 perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, Perppu Kebiri, sebutan jamaknya di media massa, dinilai lebih untuk menghukum para pelaku dan bukan untuk melindungi dan memberikan pemulihan terhadap para korban.

“Andaikan rumahmu dibakar; apa hal pertama yang akan kamu lakukan? Apakah langsung pergi mengejar orang yang membakar, atau berupaya menyelamatkan rumahmu dan isinya?” tulis Lentera Sintas Indonesia, sebuah lembaga pendampingan kepada korban kekerasan terhadap perempuan, melalui petisinya di situs change.org.

“Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusung menjadi payung hukum untuk melindungi para korban hingga kini masih tertahan di parlemen. Penting agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan, karena mengatur perlindungan bagi korban, penanganan hingga pemulihan korban kekerasan seksual.”

Dalam peringatan 16 Hari Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan tahun ini, Lentera Sintas Indonesia kembali mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kasus-kasus ini. Jika Anda ingin mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Anda dapat menandatangani petisi online itu di laman ini. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!