Belum terdaftar sebagai pemilih? Kamu bisa nyoblos menggunakan e-KTP

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Belum terdaftar sebagai pemilih? Kamu bisa nyoblos menggunakan e-KTP

ANTARA FOTO

Pemilih yang memiliki e-KTP tetap bisa mencoblos meski tak terdaftar dalam DPT

 

JAKARTA, Indonesia — Jika namamu tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DTP) untuk bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, kamu masih bisa memilih asalkan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Bagi yang belum terdata [dalam DPT], maka bisa gunakan haknya pada hari pemungutan suara,” kata Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifa, pada Rabu, 19 Oktober.

Kebijakan tersebut merujuk pada revisi Undang-Undang Pilkada yang melahirkan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“UU ini punya satu kebijakan tunggal bahwa untuk pemilih didasarkan kepada identitas yang tunggal yakni penggunaan e-KTP,” ujar Nur seperti dikutip media.

Bagaimana kalau belum memiliki e-KTP?

Namun bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, maka kamu bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa pemilih belum memiliki bukti fisik e-KTP. 

Lalu bagaimana caranya agar bisa tetap memilih?

“Ke Dukcapil minta surat keterangan bahwa e-KTP belum jadi. Maksimal sehari sebelum Hari- H [hari pemungutan suara],” katanya.

Hari pemilihan sendiri jatuh pada Rabu, 15 Februari 2017.

Bagaimana nasib anak perantau?

Sementara bagi kamu yang hendak memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda dari TPS yang sesuai dengan alamat KTP, selama kamu masih berada dalam daerah pemilihan yang sama, maka kamu dapat memilih dengan mengunakan surat keterangan pindah, yakni A5.

“Bisa, asal masih dalam satu daerah pemilihan. Minta saja surat pindah dari PPS desa untuk menyatakan pindah. Bahwa pada hari H akan nyoblos di tempat lain. Minta surat A5 paling lambat dua minggu sebelum hari pencoblosan,” ujarnya.

Jadi, sudah siap memilih? —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!