Indonesia

LINI MASA: Pembunuhan dua WNI di Hong Kong oleh bankir Rurik Jutting

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LINI MASA: Pembunuhan dua WNI di Hong Kong oleh bankir Rurik Jutting

EPA

Bagaimana kasus ini bergulir sejak awal? Simak lini masanya.

JAKARTA, Indonesia – Kasus pembunuhan dua WNI, Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih di tangan seorang bankir Rurik George Catton Jutting membuat publik Hong Kong terkejut. Selain, pembunuhan dilakukan dengan cara yang sangat kejam, aksi pembunuhan oleh orang asing di Hong Kong jarang terjadi.

Jutting membunuh Seneng dan Sumarti usai bertemu di sebuah bar yang tidak jauh dari apartemennya di Distrik Wan Chai. Keduanya, kemudian diajak menginap dalam waktu berbeda. Bagaimana kasus ini bergulir sejak awal? Simak lini masa kami berikut:

8 November 2016

Pengadilan Tinggi Hong Kong menyatakan bankir Inggris, Rurik Jutting telah membunuh dua perempuan Indonesia, Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih. Para juri membutuhkan waktu 4 jam untuk mengambil keputusan. 

Bankir berusia 31 tahun itu tidak mengaku bersalah telah membunuh dengan sengaja. Melainkan dia mengklaim membunuh di bawah pengaruh narkoba. 

Dalam sidang itu, Jutting juga meminta maaf kepada keluarga Seneng dan Sumarti. Pernyataan maaf dibacakan oleh kuasa hukum Jutting, Tim Owen usai kliennya dinyatakan bersalah. 

“Perilaku saya terkait kematian Seneng dan Sumari, sikap saya sebelum kematian mereka sangat menyeramkan bahkan dalam standar pengadilan kasus pembunuhan,” ujar Owen membacakan pernyataan kliennya. 

Atas perbuatannya itu, Jutting dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong. 

1 November 2016

Dalam pengadilan lanjutan, Jutting mengaku tidak menguasai dirinya sendiri ketika membunuh Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih. Psikiater forensik dari London, Richard Latham, yang hadir sebagai saksi yang meringankan Jutting menyebut perilaku kliennya yang membunuh kedua WNI didorong penggunaan kokain dan alkohol. Hal itu diperburuk dengan perilaku narsistik dan seksual yang sadis.

Namun, fakta itu dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), John Reading yang menyebut bankir berusia 31 tahun itu membunuh Sumarti karena perempuan asal Jawa Tengah tersebut akan menelpon melaporkan atas perbuatan kasarnya. 

27 Oktober 2016

Rurik Jutting kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Hong Kong. Agenda masih menunjukkan isi rekaman video yang diambil Jutting dengan menggunakan ponsel Iphonenya. 

Di sidang itu, ditunjukkan juga video hasil pemeriksaan Jutting oleh petugas kepolisian. Bankir berusia 31 tahun itu mengaku sempat terpikir untuk bunuh diri dengan cara melompat dari balkon apartemennya yang terletak di Distrik Wan Chai. Namun, dia kembali ke dalam dan menghubungi polisi. 

Jutting juga mengaku mengkonsumsi narkoba secara konstan selama 3 pekan termasuk saat membunuh dua WNI. Selengkapnya baca di sini.

26 Oktober 2016

Pelaku pembunuhan, Rurik Jutting mengaku menjadi pecandu narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU), John Reading mengatakan berdasarkan rekaman wawancara dengan personil polisi, Jutting mengaku mulai mengkonsumsi kokain di akhir pekan, 6 minggu sebelum dia melakukan aksi pembunuhan.

“Saya mengkonsumsi kokain sebelumnya, tapi tidak dalam dosis besar. Ketika saya mulai mengkonsumsinya, saya mulai berfantasi,” ujar Jutting kepada polisi.

Dengan alasan itu pula, Jutting mengaku tidak secara sengaja telah membunuh dua korbannya, lantaran dia berada di bawah pengaruh narkoba.

25 Oktober 2016

Dalam sidang lanjutan, para juri menyaksikan rekaman video yang diambil oleh pelaku, Rurik Jutting dengan menggunakan ponsel Iphonennya. Dalam video itu, Jutting terlihat merekam dirinya sendiri menyiksa lalu membunuh Seneng dan Sumarti.

“Jika kamu berteriak, saya akan menonjokmu, apa kamu mengerti?” kata Jutting kepada Sumarti sambil berulang kali bertanya apa dia mencintai bankir lulusan Universitas Oxford itu. Baca artikelnya di sini.

24 Oktober 2016

Pengadilan Tinggi Hong Kong menggelar sidang perdana dengan menghadirkan para juri untuk menentukan apakah Rurik Jutting sengaja atau tidak membunuh kedua WNI. Jika dia terbukti secara sengaja membunuh maka ancaman hukuman penjara seumur hidup telah menanti.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) John Reading mengatakan salah satu korban bernama Sumarti Ningsih disiksa dengan menggunakan tang, alat bantu seks, dan ikat pinggang selama 3 hari berada di apartemen Jutting. Reading melanjutkan pria berusia 31 tahun itu lalu membunuh Sumarti dengan menggunakan pisau bergerigi di kamar mandi. Selengkapnya baca di sini.

24 November 2014

Rurik Jutting menghadiri sidang untuk kali pertama. Dia menjalani sidang setelah dinyatakan oleh psikolog sehat secara kejiwaan.

11 November 2014

Jenazah Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih tiba di Indonesia usai diterbangkan dari Hong Kong dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific CX777. Jenazah Sumarti langsung diantar ke Cilacap dengan menggunakan mobil ambulans, sedangkan jasad Seneng diterbangkan keesokan harinya.

1 November 2014

Jutting menghubungi polisi dan mengaku telah membunuh seseorang. Tak lama kemudian polisi datang ke unit apartemen bankir asal Inggris itu. Mereka terkejut menemukan jasad Seneng bersimbah darah di ruang tamu.

Sementara, jasad Sumarti ditemukan ke dalam sebuah koper yang tergelak di balkon. Jutting kemudian langsung ditahan polisi Hong Kong dengan tuduhan melakukan pembunuhan.

31 Oktober 2014

Jutting kemudian mengajak perempuan lainnya, Seneng Mujiasih ke unit apartemen yang sama. Seneng juga dibunuh usai keduanya melakukan hubungan intim.

Perempuan berusia 34 tahun itu dibunuh dengan cara digorok di bagian leher dan dibiarkan begitu saja di ruang tamu. Laporan dari media menyebut sebelum dibunuh, Seneng disebut sempat mengirimkan pesan pendek kepada temannya.

Dalam pesannya, Seneng mengatakan mencium bau busuk dan ingin keluar dari dalam apartemen.

30 Oktober 2014

Rurik Jutting membunuh secara sadis satu WNI asal Cilacap, Sumarti Ningsih di apartemennya di lantai 31. Sebelumnya, keduanya sempat berhubungan seks kemudian dibunuh.

Jutting bertemu Sumarti di sebuah bar yang berlokasi tidak jauh dari apartemennya di Distrik Wan Chai. Berdasarkan hasil persidangan, Sumarti dibunuh usai disiksa dan diperkosa selama 3 hari. Jasad Sumarti kemudian dimasukan ke dalam sebuah koper dan diletakan di balkon. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!