SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 13 orang sebagai tersangka pengrusakan dan penjarahan minimarket di Kedung Panjang Penjaringan pasca aksi unjuk rasa pada Jumat, 4 November lalu.
“Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan seorang hasil pengembangan dilakukan penangkapan, jadi total 13 tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta, pada Minggu, 6 November.
Awi menuturkan awalnya anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap 15 orang di lokasi pengrusakan dan penjarahan toko waralaba di Penjaringan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memulangkan tiga orang karena tidak memenuhi unsur pidana, sedangkan 12 orang lainnya ditetapkan tersangka dan seorang lainnya yang ditangkap berdasarkan pengembangan.
Awi menyebutkan anggota Polres Metro Jakarta Utara masih memburu 16 orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melepaskan 10 orang yang diamankan saat terjadi kericuhan aksi damai di Jalan Merdeka Barat dan Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil gelar perkara, menurut Awi, 7 orang tidak ditemukan perbuatan pidana, sedangkan tiga orang lainnya terdapat unsur pidana namun kurang alat bukti.
“Sehingga 10 orang itu dipulangkan,” katanya. —Antara/Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.