Ahmad Dhani laporkan pengunggah video orasi demo 4 November

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ahmad Dhani laporkan pengunggah video orasi demo 4 November
Menurut Dhani, akibat video tersebut, ia dilaporkan oleh relawan Jokowi ke polisi atas tuduhan penghinaan terhadap presiden

JAKARTA, Indonesia — Ahmad Dhani, melaporkan pemilik akun Facebook, Indra Than, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait video saat pentolan grup band Dewa itu berorasi di depan Istana Negara dalam Aksi Bela Islam pada Jumat, 4 November, pekan lalu.

“Tulisannya bukan yang saya katakan, saya punya video aslinya dan itu fitnah,” kata Dhani, pada Rabu, 9 November.

Indra dipersangkakan Pasal 45 Jo 27 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dhani mengatakan Indra menyunting video dan mengunggahnya melalui akun media sosial pribadi saat calon Wakil Bupati Bekasi itu berorasi di depan Istana pada Jumat lalu.

Dhani dituduh menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo sehingga membuat ia dilaporkan atas penghinaan oleh relawan kelompok Laskar Rakyat Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Dhani mengaku tidak berorasi yang menghina dan mencaci Presiden Jokowi saat berorasi dalam demonstrasi yang digagas Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu.

Dalam orasinya, Dhani mengatakan, “Saya sangat sedih punya Presiden yang tidak taat sama ulama. Ingin saya katakan anjing tapi tidak boleh. Ingin saya katakan babi tapi tidak boleh”. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!