Buni Yani penuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi kasus video Al-Maidah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Buni Yani penuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi kasus video Al-Maidah

ANTARA FOTO

Buni Yani kembali membantah telah mengedit video Ahok

 

JAKARTA, Indonesia — Terlapor pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, Buni Yani, memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan pertama di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis pagi, 10 November.

Didampingi pengacaranya, Aldwin Rahardian, Buni mengatakan ia siap menjalani pemeriksaan. “Saya sudah siap diperiksa,” kata Buni kepada wartawan.

Buni adalah terlapor yang dituduh mengedit video Ahok hingga menyulut kemarahan publik yang berbuntut aksi demo besar-besar di depan Istana Merdeka pada Jumat, 4 November lalu.

(BACA: Siapakah Buni Yani?)

“Kedatangan hari ini diudang oleh Bareskrim, bukan sebagai pelapor. Keterangan di sini memeuhi undangan penistaan agama diminta sebagai saksi,” kata Aldwin kepada wartawan.

Ia juga mengatakan, nama kliennya sering disebut para saksi saat penyidik menggelar pemeriksaan sebelumnya. Karena itu, alasan pemanggilan Buni hari ini adalah karena penyidik membutuhkan keterangan kliennya untuk mengklarifikasinya.

“Karena nama disebut di pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi, termasuk Pak Ahok. Kami nanti klarifikasi gamblang, posisi Buni seperti apa. Soal potong video enggak pernah dilakukan. Nanti setelah diperiksa, saya ceritakan gamblang,” ujar Aldwin.

Dalam konferensi pers pada Senin, 7 November, Buni telah membantah mengedit video dan menyunting transkrip dari video yang menimbulkan reaksi massa tersebut.

“Saya dituduh memotong video, yang durasinya dari 1 jam 40 menit menjadi 31 detik. Saya tidak mempunyai kemampuan editing. Saya tidak mempunyai alatnya untuk editing. Saya tidak ada waktu editing. Saya juga tidak mempunyai kepentingan, untuk apa saya memotong video itu,” kata Buni dalam konferensi pers.

(BACA: Buni Yani: Demi Allah saya tidak mengedit video Ahok)

Sebelumnya, ketika Ahok mengunjungi warga Kepulauan Seribu pada September lalu, Ahok mengutip surah Al-Maidah ayat 51 dari Al-Qur’an. Cuplikan video dari pidato tersebut beredar viral di media sosial sehingga membuat umat Muslim murka dan menuduh Ahok melakukan penghinaan terhadap agama Islam.

Namun Buni, yang mengunggah potongan video tersebut, membantah menghilangkan salah satu bagian dalam video. Ia menegaskan tidak mengubah apapun dalam video.

Bareskrim mengatakan pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai kalangan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli hukum pidana, ahli tata bahasa, hingga Ahok sendiri.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!