Akibat curhat tanpa nama di Facebook, Yusniar mendekam di rutan Makassar

Syarifah Fitriani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Akibat curhat tanpa nama di Facebook, Yusniar mendekam di rutan Makassar
Kasus ini bermula ketika Yusniar menulis status Facebook setelah rumahnya diobrak-obrak terduga anggota DPRD setempat

MAKASSAR, Indonesia — Niat hati ingin melampiaskan curahan hati di akun media sosial miliknya, Yusniar (27 tahun) tidak menyangka harus menempuh jalur hukum dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.

Ia dilaporkan oleh anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui internet. Yusniar resmi dilaporkan di Mapolrestabes Makassar pada 15 Maret lalu dengan ancaman pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alhamdulillah, akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR (sic) tolol, pengacara tolo (tolol atau bodoh). Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng,” demikian bunyi status Facebook yang ditulis Yusniar pada 14 Maret 2016. Hingga akhirnya, ia diperkarakan sampai ke meja hijau.

Kini, sidang kasus pencemaran nama baik oleh terdakwa Yusniar pun memasuki babak sidang eksepsi. Nota keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pembebasan terhadap Yusniar, karena tidak masuk unsur menuduh perbuatan tertentu, khususnya pencemaran nama baik.

Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Aziz Dumpa, menjelaskan bahwa status terdakwa yang dituliskan dalam akun Facebook-nya tidak menyebutkan sebuah nama. Tentunya, kata Aziz, ini tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik, seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai media penyalur aspirasi masyarakat, menurut Aziz, semua orang berhak menyalurkan aspirasi atau kekesalannya di akun media sosial. Namun dalam status Facebook terdakwa yang tidak mencantumkan nama anggota DPRD atau pengacara yang dimaksud, tentu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan kasus tersebut batal demi hukum.

“Kesimpulannya, kami harap kasus ini batal demi hukum atau tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi unsur penghinaan sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP,” kata Aziz di sela sidang eksepsi, pada Rabu, 9 November.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga membacakan surat jaminan untuk penangguhan hukum terdakwa. Namun majelis hakim mengisyaratkan ada kekurangan yang hanya mencantumkan nama ibu terdakwa sebagai penjamin.

“Harusnya tim kuasa hukum juga menjaminkan diri untuk penangguhan hukum terdakwa. Kami berikan waktu kepada tim kuasa hukum untuk memberikan kelengkapan jaminan dalam bentuk tertulis,” kata Hakim Ketua, Kasianus.

Sidang kasus pencemaran nama baik akhirnya ditunda oleh majelis hakim dengan agenda Putusan Sela pada Rabu pekan depan.

Bermula dari sengketa tanah

Perkara status Facebook yang menghantarkan Yusniar ini bukanlah sebuah awal permasalahan. Sebelumnya, ia mengalami insiden sengketa tanah keluarga yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Jeneponto bersama dengan ratusan massa lainnya.

“Siapa tidak sakit hati, melihat rumah orang tuanya dirusak oleh ratusan massa. Tidak usah ratusan, cukup lima orang saja yang dikerahkan, rumah kami sudah hancur lebur”

Yusniar yang mengaku tak tahu nama oknum tersebut, harus rela melihat rumahnya diobrak-abrik oleh massa suruhan Daeng Kebo, yang tak lain adalah saudara tiri ayah terdakwa. Tak hanya mengaku sebagai anggota DPRD Jeneponto, seorang dari pengikut oknum tersebut juga meneriakkan jelas bahwa oknum tersebut sekaligus pengacara dari Daeng Kebo.

Tanpa surat perintah sengketa dari pengadilan, oknum anggota DPRD dan massanya tersebut merusak gubuk reot yang berukuran 5×10 meter milik keluarga Yusniar. Padahal, di gubuk itulah keluarga Yusniar berteduh dari panas dan guyuran hujan.

“Siapa tidak sakit hati, melihat rumah orang tuanya dirusak oleh ratusan massa. Tidak usah ratusan, cukup lima orang saja yang dikerahkan, rumah kami sudah hancur lebur,” kata Yusniar sambil menahan air mata.

Baharuddin Daeng Situju berselisih memperebutkan tanah warisan orangtua dengan saudara tirinya Daeng Kebo di Jalan Sultan Alauddin lorong 8 No. 3 RT 02 RW 09, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Di atas tanah itulah Baharuddin Daeng Situju menetap bersama beberapa anaknya.

Rombongan massa yang melakukan eksekusi pada 13 Maret 2016 itu dengan beringas merusak dinding dan atap dengan menggunakan balok kayu dan linggis. Salah seorang dari anggota rombongan itu berteriak dan memberi perintah untuk melakukan pembongkaran.

“‘Bongkar! Saya anggota DPRD Jeneponto’. Terus ada lagi yang teriak, ‘Saya pengacara’. Tapi mereka tidak menyebutkan nama dan saya tidak kenal mereka,” kata Yusniar mengutip kata-kata oknum anggota DPRD yang diketahui belakangan adalah Sudirman Sijaya.

Sudirman merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto dari Fraksi Gerindra masa bakti 2014-2019. Aksi perusakan itu pun berhasil digagalkan petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi dan membubarkan massa dari kubu Daeng Kebo.

Pihak Yusniar lapor balik kasus perusakan

Yusniar sempat harus bolak-balik Makassar-Jeneponto demi meminta permohonan kepada pelapor. Foto oleh Syarifah Fitriani/Rappler

Setelah resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Maret lalu, Yusniar sempat harus bolak-balik Makassar-Jeneponto demi meminta permohonan kepada Sudirman. Ia mengaku menyesal telah menulis status di akun Facebook miliknya.

Namun hingga kini, ia mengaku masih bingung terkait letak kesalahannya. Dalam status Facebook tersebut, ia tidak pernah menyebutkan nama seseorang dan hanya merupakan curahan hati atas insiden yang dialaminya.

“Sampai sekarang masih heran, di mana letak kesalahan saya. Saya hanya bisa berharap dapat dilepaskan dari tuntutan ini. Kasihan keluarga saya,” kata Yusniar tertunduk lesu, sesaat sebelum persidangan, pada Rabu kemarin.

Anggota tim kuasa hukum Yusniar, Abdul Aziz Dumpa, juga mengungkapkan, usai permintaan maaf terdakwa ditolak oleh pelapor, pihaknya pun akhirnya melakukan serangan balik. Mereka berbondong-bondong mendatangi Mapolda Sulsel untuk melaporkan kasus perusakan yang diduga dilakukan oleh Sudirman.

Namun menurut Aziz, penanganan kasus tersebut berjalan lamban di Polda Sulsel. Selama dua bulan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Erwin Zadma, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya pelaporan tersebut. Namun jika tim kuasa hukum Yusniar telah melakukan pelaporan, pastinya akan ditelusuri oleh tim penyidik Polda Sulsel.

“Saya belum tahu itu, tapi nanti saya akan periksa, sudah sejauh mana penanganan kasusnya. Yang jelas kami akan berusaha semaksimal mungkin menangani kasus ini,” kata Erwin. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!