Status tersangka penistaan agama, mengapa Ahok tidak ditangkap?

Ari Susanto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Status tersangka penistaan agama, mengapa Ahok tidak ditangkap?
Ormas Islam di Solo desak polisi segera tangkap Ahok. Menurut salah satu demonstran, hukuman bagi penista agama pada zaman Nabi adalah eksekusi mati

SOLO, Indonesia — Sejumlah organisasi massa berbasis Islam di Solo, Jawa Tengah, masih belum puas dengan kinerja kepolisian dalam penyelesaian dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama meskipun yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.

Ratusan massa di Solo kembali turun ke jalan, pada Jumat, 18 November, dan mendesak kepolisian untuk menangkap dan memenjarakan Ahok, seperti tuntutan sejak awal.

Mereka bergerak dari Masjid Kottabarat menuju kawasan Manahan usai ibadah salat Jumat dan menggelar orasi di depan Mapolresta Surakarta. Usai berorasi, perwakilan diterima oleh Kapolres Kombes Ahmad Luthfi.

(BACA: 4 hal yang perlu diperhatikan dari penetapan Ahok sebagai tersangka)

Dalam pernyataan sikapnya, gabungan ormas Islam Solo ini menganggap polisi masih mengistimewakan Ahok dengan tidak menahan tersangka, yang ancaman hukumannya adalah penjara lima tahun. Mereka membandingkan dengan kasus penodaan agama oleh Lia Eden, Ahmad Mosadeq, dan Arswendo Atmowiloto, yang mana mereka semua langsung ditangkap begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai perbandingan lain, mereka juga menyebut kasus penyobekan Al-Qur’an di Solo beberapa waktu lalu diselesaikan dengan cepat oleh Polresta. Tersangka dalam kasus tersebut, Andrew Handoko, langsung ditangkap, ditahan, dan dengan sigap dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah dalam waktu kurang dari 24 jam sejak polisi menerima laporan.

“Ini diskriminatif, [Ahok] sudah jadi tersangka tetapi tidak ditangkap. Tunjukkan jika hukum berlaku sama bagi semua orang,” kata Sekretaris Dewan Syariah Kota Surakarta Tengku Azhar.

Menurutnya, jika Ahok tidak ditahan selama proses penyidikan, akan timbul anggapan umat Islam bahwa Polri sudah “dibeli” oleh mantan Bupati Belitung Timur itu dan para penyokongnya. Selain itu, lanut Tengku, penahanan juga akan membuat Ahok jera untuk mengulang perkataannya.

Sedangkan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Nurhadi Wasono, menyebut pihaknya masih percaya dan menyerahkan penyelesaian kasus Ahok pada kepolisian meskipun ia mengaku kecewa karena tersangka masih bebas.

“Kita tunggu kalau Ahok tidak ditangkap, umat Islam akan menjalankan hukum Islam bagi penista agama,” kata Nurhadi yang disambut yel-yel, “Tangkap Ahok, jebloskan ke penjara,” oleh massa peserta aksi unjuk rasa.

Abu Hanifah, pimpinan laskar Islam Brigade Al Ishlah dalam orasinya berkali-kali menyebutkan bahwa sesuai hukum Islam, hukuman bagi penista atau penghina agama adalah eksekusi mati. Ia mencontohkan pada zaman Nabi, seorang Yahudi di Madinah Kaab bin Al Asyraf dihukum mati karena menghina agama dan Nabi Muhammad.

“Tegakkan keadilan! Hukuman mati!” kata Abu Hanifah.

Ia juga menyerukan umat Islam untuk kembali bergabung pada demonstrasi di Jakarta, 2 Desember, mendatang.

Diperkirakan, sekitar 600 orang atau kurang lebih 10 bus dari Solo akan ikut berdemo seperti saat mereka mengikuti aksi 4 November lalu.

Sementara itu, Kapolres Surakarta Kombes Ahmad Luthfi mengapresiasi sikap ormas Islam Solo yang masih mempercayakan kasus Ahok pada kepolisian. Ia menjanjikan akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Kapolri karena kasus Ahok sepenuhnya merupakan kewenangan Mabes Polri. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!