Diduga makar, Kepolisian Sorong bubarkan kegiatan KNPB

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Diduga makar, Kepolisian Sorong bubarkan kegiatan KNPB
Lebih dari 106 warga Papua Barat yang terlibat digelandang ke Polresta Sorong untuk diperiksa.

 

JAKARTA, Indonesia — Kepolisian resor Sorong Kota membubarkan acara peringatan HUT Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Acara yang digelar pada Sabtu, 19 November, ini diduga mengandung niatan makar.

Kapolres Sorong AKBP Edfrie Richard Mahit mengatakan, simpatisan KNPB menyerukan penyatuan suara untuk merealisasikan referendum Papua Barat dari NKRI.

“Kami tidak akan pernah memberikan toleransi untuk setiap kegiatan yang menentang kedaulatan NKRI,” kata Edfrie.

Pihak kepolisian, menurutnya, sudah memberikan imbauan kepada peserta acara untuk menghentikan kegiatan tersebut. Namun, tidak digubris oleh peserta hingga aparat memutuskan untuk membubarkan paksa acara di lapangan SPG Sorong tersebut.

Lebih dari 106 warga Papua Barat yang terlibat digelandang ke Polresta Sorong untuk diperiksa.

Pelanggaran kebebasan beragama

Koalisi lembaga swadaya masyarakat Gema Demokrasi pun mengecam keras pembubaran tersebut.

“Tindakan semena-mena aparat ini jelas melanggar hak warga negara untuk beribadah tanpa ancaman ketakutan, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,” tulis Gema Demokrasi dalam siaran pers yang diterima Rappler, pada Minggu, 20 November.

KNPB termasuk organisasi masyarakat yang dilarang oleh Polda Papua Barat dalam Maklumat Kapolda Papua bertanggal 1 Juli lalu. Mereka dianggap sebagai kelompok yang masif bergerak untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Penggunaan atribut organisasi massa (ormas) saat penyampaian pendapat dan perekrutan termasuk kegiatan yang dilarang.

“Ini menjadi salah satu persoalan yang tidak kunjung diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Padahal sangat jelas, aturan ini dijadikan landasan untuk memberangus kemerdekaan berkumpul dan berekspresi serta berpendapat masyarakat Papua,” lanjut pernyataan tersebut.

Karena itu, Gema Demokrasi mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan Kapolda Papua mencabut maklumat tersebut. Sekaligus menyelidiki pelanggaran kebebasan beragama dan berkumpul yang dilakukan oleh aparat kepolisian Sorong Kota.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!