SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil dua orang anggota Front Pembela Islam (FPI) untuk pemeriksaan pada Kamis, 24 November.
Keduanya diketahui sebagai Ketua Umum FPI Rizieq Syihab dan juru bicara FPI Munarman. Isu ini pertama kali muncul saat FPI mengunggah foto surat pemanggilan di akun Twitter mereka.
Mohon doanya kpd seluruh umat Islam. Ulama kami sedang DIKRIMINALISASI oleh Centeng-Centeng Kompeni. Allahu Akbar !!! pic.twitter.com/5CXtMcMuBP
— Front Pembela Islam (@DPP_FPI) November 21, 2016
“Mohon doanya kepada seluruh umat Islam. Ulama kami sedang DIKRIMINALISASI oleh Centeng-Centeng Kompeni. Allahu Akbar!!!” tulis mereka. D
Meski demikian, juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan keduanya hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Mereka dipanggil sebagai saksi kasus Ahmad Dhani sebagai terlapor kasus penghinaan kepada penguasa,” kata Awi saat dihubungi Rappler, Senin malam.
Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan musisi Ahmad Dhani dalam Laporan Polisi Nomor: LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016.
Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta menuding Dhani melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa. Dhani dianggap telah melecehkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo saat orasi Aksi Bela Islam pada 4 November lalu.
Dalam orasinya, Dhani mengatakan, “Saya sangat sedih punya Presiden yang tidak taat sama ulama. Ingin saya katakan anjing tapi tidak boleh. Ingin saya katakan babi tapi tidak boleh”.
Dhani diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.