Sri Mulyani larang emiten tak ikut tax amnesty menyanyikan lagu Indonesia Raya

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sri Mulyani larang emiten tak ikut tax amnesty menyanyikan lagu Indonesia Raya
“Kalau tidak ikut amnesty pajak, anda tidak berhak menyanyikan Indonesia Raya.”

JAKARTA, Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta jajaran direksi dan komisaris di industri pasar modal mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah digulirkan pemerintah. 

Saat ini, kata Sri Mulyani, per 31 Oktober 2016 baru 131 dari 537 emiten di Bursa Efek Indonesia yang telah mengikuti program pengampunan pajak. Sementara dari 139 perusahaan sekuritas, baru 60 perusahaan yang ikut tax amnesty. 

Menteri Sri mengancam tidak akan datang ke BEI kalau masih ada emiten yang belum mengikuti program pengampunan pajak. “Kalau tidak ikut amnesti pajak, anda tidak berhak menyanyikan Indonesia Raya,” kata Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu 23 November 2016.

Menanggapi pernyataan ini, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia ( BEI) Tito Sulistio mengatakan industri pasar modal tergolong taat pajak. Ia mencontohkan laporan keuangan emiten yang selalu dipublikasikan setiap triwulanan, semenster, dan tahunan. 

“Saya percaya, emiten kita sudah comply dengan pajak. Ini bukan cari alasan, PSAK 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak yang keluar semingu sebelum periode pertama berakhir cukup mempengaruhi,” katanya.

Namum dirinya mengaku gembira adanya himbauan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berharap semua emiten telah ikut program amnesti pajak sebelum ahir tahun ini. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!