Alasan Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Alasan Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani
Buni Yani disangkakan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 ITE

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan pengunggah video berisi rekaman sambutan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama saat di Kepulauan Seribu, Buni Yani. Pria yang pernah bekerja sebagai dosen itu akhirnya diizinkan pulang usai menuntaskan pemeriksaan pada Kamis, 24 November sekitar pukul 16:00 WIB. 

“Pada pukul 16.00 WIB telah selesai dilakukan pemeriksaan dan untuk proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan terhadap BY (Buni Yani),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada hari ini. 

Awi mengatakan Buni Yani tidak ditahan karena beberapa alasan. Alasan objektif, kata Awi, karena yang bersangkutan kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik. 

“Sementara, alasan subjektif, yang bersangkutan tidak melarikan diri dan pihak kepolisian sudah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri. Dalam waktu dekat, akan kami mohonkan ke Kejaksaan Agung RI selama 60 hari,” ujar Awi. 

Barang bukti yang digunakan dalam kasus Buni juga telah disita oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya juga memberikan kepercayaan kepada Buni bahwa dia tidak akan kembali mengulangi perbuatannya. 

Kalimat tiga paragraf

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 November usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam. Dia disangkakan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

“Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup, maka saudara BY kami naikan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono Rabu, 23 November.

Awi mengatakan alasan Polda menaikan status Buni sebagai tersangka bukan karena dia telah mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Melainkan karena kalimat paragraf yang ditulis di akun media sosialnya dan menyertai video itu. Kalimat yang dimaksud Polda yakni: 

“PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
“Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi”
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini”.

Penyidik menilai kalimat tiga paragraf itu yang dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. 

“Yang di dalam kurung itu ditambahi sendiri,” ujar Awi. 

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani langsung menunggah status di laman Facebooknya. “Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” demikian tulisnya pada Rabu, 23 November.

Padahal saat itu penyidik belum memutuskan apakah akan langsung menahannya atau tidak. Keputusan tersebut baru akan diambil hari ini. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!