SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Bareskrim Polri mulai memproses kasus dugaan makar yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah saat berunjuk rasa pada 4 November lalu.
Kemarin saksi pelapor bernama Ferry Simanulang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kepada penyelidik, Ferry mengatakan jika orasi pada unjuk rasa 4 November telah memenuhi unsur makar.
“Permulaan makar. Artinya Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan itu unsurnya tercapai. Kemudian pasal 107 KUHP juga memadai, dan juga dalam Pasal 110 KUHP bahwa orang yang melakukan makar adalah orang yang memulai perbuatan itu sendiri,” kata Ferry di kantor Bareskrim Polri di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 29 November.
Unsur makar yang dimaksud Ferry adalah adalah ketika Fahri mengajak peserta demo untuk tidur di Gedung DPR-MPR. Dia menilai, seandainya yang demo melakukan parlemen jalanan dan memaksa anggota DPR-MPR menggelar sidang istimewa, maka tidak menutup kemungkinan presiden akan digulingkan.
“Nah kan sudah terjadi makarnya. Yang kami lihat unsur percobaan makarnya. Sudah ada cuma berhenti bukan karena kemauannya sendiri,” terang dia.Ferry mengatakan dirinya telah menyerahkan alat bukti berupa rekaman orasi Fahri.
Di dalam video tersebut, Farhi Hamzah antara lain mengatakan ada dua cara untuk menjatuhkan presiden, yakni melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan.
Kasus ini bermula ketika Barisan Relawan Jokowi (Bara JP) melaporkan Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri pada 9 November. Fahri dilaporkan atas orasinya yang diduga menghasut dan makar pada demonstrasi 4 November.
—Rappler.com
—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.