Pro dan kontra media televisi menyiarkan secara langsung sidang kasus Ahok

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pro dan kontra media televisi menyiarkan secara langsung sidang kasus Ahok

ANTARA FOTO

Dewan Pers mengimbau agar semua stasiun televisi untuk tak menayangkan sidang kasus Ahok secara langsung

JAKARTA, Indonesia – Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan gubernur non aktif Basuki “Ahok “ Tjahaja Purnama akan memasuki sidang perdana pada Selasa, 13 Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, menjelang sidang tersebut muncul polemik di antara pengelola media televisi apakah menayangkan persidangan itu secara langsung atau tidak.

Pertanyaan ini kemudian didiskusikan di Dewan Pers dalam Forum Rembug Media berjudul Etika Live Report Persidangan Ahok. Perwakilan televisi yang hadir antara lain Metro TV, Kompas TV, Inews TV, dan CNN Indonesia TV. Sedangkan tvOne terlihat absen.

Dalam pertemuan itu Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengimbau kepada semua stasiun televisi untuk tak menayangkan persidangan Ahok secara langsung. Pasalnya, dikhawatirkan bisa berimplikasi pada disintegrasi bangsa.

Yosep mengatakan akan ada banyak pihak yang bertikai di luar persidangan jika sidang Ahok tetap disiarkan secara langsung.

“Kami mengimbau kepada komunitas media, mari sama-sama membangun komitmen. Akan ada bahaya besar kalau sidang ini disiarkan secara langsung,” ujar pria yang akrab disapa Stanley itu seperti dikutip media.

Sesi persidangan yang disiarkan secara langsung juga dapat menghilangkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dijunjung tinggi ketika hukum masih berlangsung. Penghakiman di luar persidangan bisa saja terjadi. Contoh kasus seperti dalam persidangan kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso.

Penyiaran langsung juga dapat membuat hakim tidak dapat membuat keputusan yang memenuhi rasa keadilan. Majelis hakim malah akan tertekan oleh desakan massa ketika mengambil sebuah keputusan.

Sepakat tidak siarkan langsung

Perwakilan dari stasiun televisi yang hadir sepakat untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang Ahok. Namun, semua pihak diminta untuk memegang komitmennya.

Kepala Newsroom Metro TV, Andi Setia Gunawan mengimbau agar tidak ada melanggar komitmen tersebut.

“Kalau ada salah satu tv yang live, semua berita (juga) pasti akan live. Kami diminta kalau ada TV yang live pasti akan melakukan live juga. Jika kami tidak live sedangkan (stasiun televisi) lainnya live maka disebut sebagai pendukung Ahok,” tutur Andi seperti dikutip oleh media.

Di sisi lain, pemimpin redaksi SCTV, Mohammad Teguh mengingatkan ada teknologi komunikasi di luar media konvensional. Kini, media sosial juga sudah bisa mengakomodir siaran live streaming suatu peristiwa.

“Sekarang orang bebas melakukan live streaming melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan lainnya. Ini juga penting dipikirkan bagaimana mengaturnya?” kata Teguh.

Sama dengan sensor

Di pihak lain, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) justru menilai wacana yang mengatur kesepakatan agar stasiun televisi tidak menayangkan secara langsung sidang Ahok sudah masuk ke upaya penyensoran. Tindakan tersebut jelas dilarang dalam UU Pers dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

“Kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dijamin dalam pasal 4 UU Pers, sehingga dengan dalih apa pun pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” ujar Ketua PWI, Ilham Bintang melalui keterangan tertulis.

Dewan Kehormatan PWI mengecam pihak-pihak yang bersikap anti kemerdekaan terhadap pers dengan mencoba untuk membatasi kegiatan peliputan.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk mengakhiri wacana pembatasan kemerdekaan pers, seperti penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran dalam bentuk apa pun,” kata Ilham lagi.

Ingin siaran langsung

Ahok sendiri pernah berkomentar dirinya tidak keberatan jika sesi persidangannya disiarkan secara langsung di televisi. Dia berharap dengan ditayangkan secara langsung, publik bisa menilai secara langsung proses hukum yang kini tengah dia tempuh. Apakah selama proses itu ditemukan kejanggalan atau tidak.

“Kami harapkan (sidang) terbuka. Teman-teman tv juga bisa menyiarkan kayak kopi sianida Jessica Kumala. Bisa ditonton semua,” ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng pada November lalu.

Bagaimana menurut kalian? Apakah sidang Ahok sebaiknya tetap ditayangkan secara langsung? Tulis pendapat kalian di kolom komentar. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!