LIVE BLOG: Sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LIVE BLOG: Sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok
Ahok dituding melecehkan Al-Qur'an. Seperti apa jalannya sidang Ahok ini?

JAKARTA, Indonesia — Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan menjalani sidang dugaan penistaan agama perdana pada Selasa, 13 Desember.

Kasus ini bermula dari ucapan Ahok saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Di sana, ia mengatakan kepada penduduk setempat bahwa tak menjadi masalah baginya seandainya ia tak terpilih lagi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 karena pemilihnya “dibohongi pakai surah Al-Maidah [ayat] 51”.

Ayat tersebut, menurut Ahok, sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu —utamanya lawan politiknya— supaya pemilih Muslim tidak menggunakan suara mereka untuk calon kepala daerah non-Muslim.

Potongan video tersebut lantas menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kemarahan kalangan Muslim konservatif, yang menganggap hal tersebut sebagai penistaan kitab suci mereka. Ahok ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 16 November.

Kemarahan massa berlanjut dengan 3 aksi yang bermula sejak Oktober hingga awal Desember lalu, di mana ratusan ribu umat Islam dari berbagai daerah berkumpul di ibu kota. Mereka menuntut supaya Ahok segera diproses hukum, bahkan dipenjara.

Seperti apa jalannya sidang Ahok ini? Simak di live blog di bawah ini:

10 Januari 2017

JPU akan hadirkan 5 saksi

Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok kembali digelar hari ini. Sidang akan dimulai pukul 09:00 WIB di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Saksi yang akan dihadirkan hari ini adalah Irena Handono, Muh Burhanudin, Ibun Baskoro, Pendi Kasman, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.

3 Januari 2017

Kesaksian para pelapor Ahok

'UCAPAN ANDA SEPERTI COMBERAN.' Imam DPD FPI DKI Jakarta Muhsin bin Zeid Alathas membeberkan keterangannya di sidang Ahok, Selasa, 3 Januari 2017, di Jakarta. Foto oleh Ursula Florene/Rappler

Sidang kali ini total mendengarkan kesaksian dari 4 saksi JPU. Untuk membaca rangkuman dari masing-masing saksi, baca di sini.

Saksi Novel Hasan: Ahok berulang kali menista agama sebelum September

Dalam kesaksiannya, Novel Chaidir Hasan mengatakan ia sudah membeberkan bukti bahwa Ahok sudah menista agama Islam sebelum September di Kepulauan Seribu. Ia juga menyerahkan surat permohonan penahanan Ahok ke majelis hakim karena “sudah terbukti melakukan berulang kali”.

Ia mengatakan membawa barang bukti berupa e-book berjudul Mengubah Indonesia karangan Ahok dalam flashdisk dan print berita soal kasus Al-Maidah ayat 51. Selengkapnya di sini.

Siapa saja saksi yang dihadirkan?

'AHOK BERULANG KALI MENISTA AGAMA.' Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan membeberkan keterangannya di sidang Ahok, Selasa, 3 Januari 2017 di Jakarta. Foto oleh Ursula Florene/Rappler

Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 6 orang saksi. Mereka adalah:

  • Novel Chaidir Hasan
  • Gus Joy Setiawan
  • Muh. Burhanuddin
  • Muchsin
  • Syamsu Hilal
  • Drs. Nandi Naskabandi

Sebelum memasuki ruang sidang, Novel mengatakan kepada wartawan, bahwa ia telah membawa rekam jejak Ahok yang menyerang Islam sejak 2012, ketika menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

Bahkan, menurutnya, sebelum Ahok menjadi wagub, kampanye Ahok sudah bermasalah karena selalu menyerang Islam.

Lokasi demo pendukung dan penentang Ahok dipisahkan

Polisi menggunakan 2 mobil barracuda dan 4 mobil meriam air untuk memisahkan kelompok massa pendukung dan penentang Ahok yang menggelar aksi di depan lokasi sidang.

Kadivhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menyiapkan 4 ring pengamanan dan memisahkan dua kubu yang akan berunjuk rasa.

Kelompok pendukung Ahok dari Barisan Relawan Basuki-Djarot (Bara Badja) berorasi menggunakan pengeras suara di 2 mobil bak terbuka di sisi barat pintu masuk dedung Kementerian Pertanian.

Sementara ratusan orang dari berbagai organisasi masyarakat seperti Front Pembela Islam (FPI), Aliansi Pergerakan Islam (API), dan Laskar Pembela Islam (LPI) berorasi di sebelah utara dedung Kementerian Pertanian.

“Rapatkan barisan, jangan sampai terprovokasi,” kata seorang koordinator aksi dari Bara Badja.

Sedang pengunjuk rasa dari FPI mengatakan, “Kami mengharap doa yang sebesar-besarnya agar perjuangan kami mendapatkan rahmat”. 

Akses menuju Kebun Binatang Ragunan ditutup selama persidangan

Mulai hari ini, lokasi sidang dipindahkan ke auditorium di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya persidangan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Namun kapasitas gedung dianggap tak cukup untuk menampung pengunjung, persidangan pun dipindah.

Kapolres Jakarta Selatan Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya akan menutup jalan menuju Kebun Binatang Ragunan selama persidangan berlangsung karena akan sejumlah kelompok yang berunjuk rasa di sekitar lokasi persidangan. Selengkapnya di sini.

Mendengarkan keterangan dari saksi JPU

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi pelapor. Total ada 6 orang yang dipanggil ke pengadilan.

Ketua tim penasehat hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan pelaporan kasus kliennya ini menarik.

“Dari 12 pelapor, tidak ada satupun yang berasal dari Kepulauan Seribu,” kata Trimoelja saat dihubungi wartawan pada Senin, 2 Januari. Selengkapnya di sini.

27 Desember

Sidang dilanjutkan pada 3 Januari 2017

Majelis hakim menutup sidang putusan sela dengan tidak menerima eksepsi Ahok. Dengan demikian, sidang ditutup dan dibuka kembali sesuai dengan surat Keputusan Mahkamah Agung atas dasar permohonan dari jaksa dan kepolisian.

“Maka persidangan berikutnya kami tunda hingga Selasa, 3 Januari 2017, di gedung Kementerian Pertanian, JL MH Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Dwiarso Budi Santiarto.

Hakim tidak terima nota keberatan Ahok

Hakim memutuskan bahwa nota keberatan Ahok tidak dapat diterima. Dengan demikian, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Terhadap putusan ini, untuk terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya bisa mengajukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan majelis. Pada akhir sidang, Ahok hanya mengatakan, “Yang Mulia Hakim, kami akan pertimbangkan”.

Massa ormas kembali demo kawal sidang Ahok

Meski sidang baru akan dimulai pada pukul 09:00 WIB, Selasa pagi, namun ratusan orang sudah tampak di depan gedung PN Jakut.

Massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan menggeruduk lokasi di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 17 itu.

Dalam spanduk yang mereka bawa, massa meminta Ahok segera dipenjara karena dianggap telah menodai agama dan memecah kerukunan umat beragama. 

Beberapa poster dan spanduk yang dibawa bukan hanya oleh kaum pria tapi juga ibu-ibu dan anak-anak bertuliskan, “Penista agama tak layak jadi pemimpin”, “100 juta ibu-ibu meminta penista agama diadili”. 

Sidang ketiga digelar dengan agenda putusan sela

Salah satu poster yang berada di antara masyarakat yang mendemo Ahok di luar gedung sidang PN Jakut, pada 27 Desember 2016. Foto oleh Santi Dewi/Rappler

Ahok akan kembali menjalani sidang ketiga dalam kasus dugaan penistaan agama di PN Jakut, Selasa pagi, 27 Desember. Agenda sidang ketiga ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Sebelumnya pada sidang pertama, 13 Desember, Ahok mengajukan nota keberatan di mana ia menyampaikan tidak ada niat untuk menodakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Selanjutnya pada sidang kedua, 20 Desember, jaksa penuntut umum (JPU) merespon nota keberatan tersebut dengan meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Ahok dan kuasa hukumnya. JPU juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang telah mereka susun sah secara hukum dan menetapkan pemeriksaan terdakwa Ahok dilanjutkan.

Jika hakim menolak eksepsi Ahok, seperti yang diminta JPU, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun jika hakim menerima nota keberatan Ahok, maka persidangan akan dihentikan. 

Namun jika dilanjutkan, maka ini akan menjadi persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta di Jalan Gajah Mada, atau bekas gedung PN Jakarta Pusat. Lokasi sidang akan dipindahkan ke auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, namun majelis hakim tetap dari PN Jakut.

26 Desember

Sidang putusan sela Ahok tetap akan digelar di PN Jakarta Utara

Meski sebelumnya diberitakan bahwa lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok akan dipindahkan ke gedung Kementerian Pertanian, namun untuk sidang ketiga pada Selasa, 27 Desember, masih akan menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gadjah Mada.

“Sidang dugaan kasus penistaan agama yang ketiga masih digelar di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan agenda putusan sela,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Suyono.

Kepala Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto, yang bertanggung jawab atas sidang perkara Ahok, mengatakan bahwa pemindahan lokasi akan dibahas usai putusan sela besok. “Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, maka sidang berakhir dan tidak jadi pindah lokasi,” kata Didik.

Sebaliknya, jika eksepsi terdakwa ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di auditorium Kementerian Pertanian.

23 Desember

Lokasi sidang Ahok akan dipindahkan ke Kementerian Pertanian

Lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan dipindahkan. 

Alasan keamanan dan tekanan dari sejumlah massa menjadi pertimbangan pemindahan lokasi persidangan. Selain itu, agar persidangan dapat menampung lebih banyak pengunjung.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengatakan pemilihan auditorium Kementerian Pertanian karena lahan parkir di sana cukup besar dan dapat menampung lebih banyak masyarakat.

“Kalau di auditorium, itu enggak ada pemukiman. Lebih besar parkirnya, aulanya lebih mumpuni, tempat sidang juga lebih besar,” kata Iriawan.

Menurutnya, pemindahan tersebut sudah melalui evaluasi dan pertimbangan dengan dua kali sidang yang dilakukan di Gajah Mada. Baca selengkapnya di sini

20 Desember

JPU minta hakim tolak eksepsi Ahok

JPU yang dipimpin oleh ketua Ali Mukartono mengatakan bahwa nota keberatan Ahok hanyalah sebatas niat. Sementara, menurutnya, yang diutarakan oleh penasihat hukum Ahok, juga sebatas prosedural.

“Soal tidak ada niat, JPU berpendapat terdakwa didakwa dengan [pasal] 156a, tidak terkait langsung dengan tafsiran surah Al-Maidah ayat 51,” kata Ali.

Ia menambahkan bahwa kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu bukan bagian dari kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Saat itu, Ahok kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, bukan calon petahana. 

“Terdakwa adalah beragama Kristen, dalam kunjungan kerja ia sebagai Gubernur DKI Jakarta dan terdaftar sebagai calon gubernur. Di situ ia mengucapkan dibohongi,” kata Ali. Ia melanjutkan bahwa ini akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

Sementara, mengenai klaim Ahok bahwa dia tidak mungkin menodai agama Islam karena dirinya sering membantu membangun tempat ibadah, berzakat, serta berkurban, Jaksa menilai lain.

“Itu kewajiban dia sebagai Gubernur untuk melayani publik yang dipimpinnya, ini tidak bisa dijadikan bantahan bahwa dia telah menodai agama,” kata Jaksa.

Jaksa juga membantah jika proses hukum terhadap Ahok digelar karena adanya tekanan dari massa. Ia pun menampik jika percepatan akselerasi kasus ini menyalahi prosedur yang berlaku. “Jika tidak sesuai dengan proses hukum, seharusnya ajukan praperadilan,” kata jaksa.

Baca selengkapnya di sini.

Ahok tiba di ruang sidang

Ahok yang sempat dikabarkan tidak akan menghadiri persidangan hari ini, akhirnya datang.

Ia sempat menyapa para pendukungnya di bangku penonton sebelum duduk di kursi terdakwa. Hal ini sedikit berbeda dari kedatangannya pekan lalu, di mana ia langsung duduk tanpa memberikan pernyataan apapun.

Tak semua kuasa hukum diizinkan masuk ruang sidang 

Salah seorang staf Ahok, Rian Ernest, mengeluhkan kondisi yang tidak mempersilakan seluruh kuasa hukum Ahok untuk memasuki ruangan sidang.

“Dari 33, hanya ada 10 yang bisa masuk, padahal sudah ada surat tugas,” kata Rian. Ketika ditanya mengapa, Kapolres Jakarta Pusat mengatakan ruangan sidang sudah penuh.

Sidang kedua: Tanggapan JPU atas nota keberatan Ahok

Sidang kedua kasus dugaan penistaan agama kembali digelar hari ini, Selasa, 20 Desember.

Agenda sidang kali ini adalah memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan pendapatnya atas nota keberatan yang dibacakan Ahok pada sidang sebelumnya.

Aparat dan massa sudah berkumpul di luar gedung

Aparat kepolisian sudah terlihat mensterilisasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gadjah Mada sehingga pengunjung sidang dan sebagian media tidak boleh masuk.

Ratusan massa juga telah terlihat mulai berdatangan dan memenuhi luar gedung PN Jakut a untuk mengawal persidangan.

Massa yang datang dari beberapa organisasi masyarakat ini mulai berkumpul sejak sekitar pukul 06:45 WIB dengan mengenakan atribut bendera dan membawa mobil pick-up dengan pengeras suara yang memutar lagu Indonesia Raya dan Mars Bela Islam.

13 Desember

Massa ormas membubarkan diri pasca persidangan

Massa ormas yang berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara membubarkan diri usai sidang selesai.

“Pelaksaaan sidang telah selesai, harap masyarakat yang masih berada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar secepatnya membubarkan diri karena mengganggu jalannya arus lalu lintas,” kata petugas kepolisian melalui pengeras suara dari depan gedung pengadilan.

Seorang orator aksi kemudian menyerukan kepada anggota ormas untuk meninggalkan lokasi dengan tertib dan tidak meninggalkan sampah.

“Bubarnya dengan tertib. Patuhi polisi karena mereka juga saudara kita,” kata seorang orator melalui pengeras dari atas mobil bak terbuka.

Sekitar 15 menit setelah pengumuman itu, sebuah mobil bak terbuka yang memutarkan lagu-lagu rohani melalui pengeras suara meninggalkan lokasi diikuti rombongan massa ormas.

Sidang Ahok dilanjutkan Selasa, 20 Desember

Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Desember.

“Persidangan hari ini kami tunda untuk acara tanggapan nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum pada Selasa pukul 09:00 WIB,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto.

Sebelumnya, JPU Ali Mukartono meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum.

Ahok: Kebijakan saya banyak yang pro umat Muslim

Selama menjabat sebagai Bupati Belitung Timur, Ahok mengatakan ia memajukan jam pulang kantor bagi pegawai negeri sipil (PNS) agar mereka dapat berbuka puasa bersama keluarga dan melaksanakan salat tarawih pada malam hari.

Ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia dan juga dibangun Masjid Fatahillah agar para PNS di lingkungan Balai Kota dapat menjalankan ibadah salat Jumat.

Selain itu, di semua rumah susun yang dibangun Pemda, juga dibangun masjid. Bahkan di Daan Mogot, rusun terbesar, kami membangun masjid yang luas agar dapat digunakan oleh umat Muslim. 

Ahok menangis: Menistakan agama sama seperti menistakan keluarga angkat saya 

Ia menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ia sama sekali tak bermaksud menistakan agama Islam, karena itu sama saja dengan menistakan orangtua angkat dan saudara-saudaranya angkatnya.

Ahok mengatakan bahwa ia memang lahir dari keluarga non-Muslim, namun semasa hidupnya ia diangkat menjadi anak oleh pasangan Muslim. Orangtua Ahok dan orangtua angkatnya, menurutnya, sudah menjalin janji untuk selalu berkeluarga. 

Pembelaan Ahok: Al-Maidah digunakan oknum elit politik yang tidak bisa bersaing

Ahok saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 13 Desember 2016. Foto oleh Tatan Syuflana/AFP

Dalam jalannya persidangan, Ahok diberi kesempatan untuk membacakan nota keberatan. Berikut rangkumannya: 

“Jelas apa yang saya katakan bukan untuk menista agama Islam, atau berniat menghina para ulama. Ucapan itu saya maksudkan untuk para oknum politisi yang memanfaatkan surat karena tidak mau bersaing secara sehat dalam Pilkada.

Menurut sabda, hanya orang tersebut dan Tuhanlah yang mengetahui niat orang tersebut mengatakan atau melakukan sesuatu. Saya akan membacakan isi dari subjudul dari buku saya, yang berjudul Berlindung di Balik Ayat Suci, ditulis pada 2008:

Selama karier politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti pemilu, kampanye pemilihan bupati bahkan sampai gubernur, ada ayat yang sama yang digunakan untuk memecah belah rakyat demi kekuasaan jabatan oleh oknum.

Ayat ini sengaja digunakan oleh kaum elit politik karena mereka tidak bisa bersaing melalui visi-misi. Mereka berusaha berlindung di balik ayat suci itu. Mereka menggunakan surah Al-Maidah ayat 51, yang berisi melarang rakyat menjadikan kaum Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin.

Intinya mereka mengajak memilih pemimpin yang seiman. Padahal saat saya tanyakan pada teman-teman, ayat ini diturunkan saat para orang Muslim ingin membunuh Nabi Muhammad saat berkoalisi dengan kaum Yahudi dan Nasrani.”

JPU jerat Ahok dengan dua pasal alternatif

Jaksa penuntut umum menjerat Ahok dengan dua pasal alternatif.

“Alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP. Alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang.

Menurut Ali, materi di dalam dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

“Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda,” ujar Ali. Selengkapnya di sini.

Ahok tiba di lokasi, tak beri komentar

Ahok telah tiba di lokasi sidang. Mengenakan batik cokelat berlengan panjang, ia langsung masuk ke dalam ruangan tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Sehari sebelum sidang, kembali meminta maaf kepada umat Islam atas ucapannya yang dianggap menodai agama. 

“Saya minta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,” kata Ahok saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 12 Desember.

Anggota ormas Islam berdemo di depan gedung

Ormas Islam turut hadir menyaksikan jalannya sidang dari luar gedung, pada 13 Desember 2016. Foto oleh Deria Octaviena/Rappler

Ormas Islam turut hadir menyaksikan jalannya sidang dari luar gedung. Beberapa di antara ormas-ormas tersebut adalah Harakah Sunnyiah untuk Masyarakat Indonesia (Hasmi), Satuan Pembela Islam, Majelis Az-zikra, Darussalam Peduli (Tim Pemburu Penistaan Agama), Front Pembela Islam (FPI), dan Laskar Pembela Islam (LPI).

“Dari Hasmi ada sekitar 20 orang dan untuk jumlah dari keseluruhan [semua ormas] kira-kira ada 1.000 orang yang akan datang di sidang Ahok,” kata salah seorang anggota Hasmi, Harli Herlambang.

Baca selengkapnya di tautan ini.

Dikawal ketat polisi

Anggota Polda Metro Jaya bersiap siaga untuk mengamankan sidang di sekitar dan dalam bekas gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada. 

Anggota Polda Metro Jaya menjaga pintu masuk gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gadjah Mada untuk mengamankan sidang Ahok, pada 13 Desember 2016. Foto oleh Deria Octaviena/Rappler

“Anggota sudah standby semua sejak subuh tadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Ia mengatakan, personel telah siap siaga di pos masing-masing, mulai dari ruang sidang (ring 1), jalan di depan gedung pengadilan, hingga di titik-titik sekitar lokasi.

Siapa saja majelis hakim sidang ini?

Lima orang hakim akan menangani kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan padanya. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.

Baca profil mereka di sini.

Sidang digelar di bekas gedung PN Jakpus

Karena sidang ini menarik perhatian banyak orang, polisi sempat kelimpungan mencari tempat yang sesuai. Alasan keamanan menjadi faktor utama.

Hingga akhirnya ditetapkan bahwa sidang akan digelar pada pukul 09:00 WIB di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17.

Empat hal yang menjadi pertimbangan polisi adalah, orang yang hadir harus merasa aman dan nyaman; lokasi aman dari gangguan; benda-benda di sekitarnya harus dijamin aman; dan kegiatan yang ada harus dijamin berjalan lancar.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!