Kuasa hukum: Dakwaan terhadap Ahok prematur

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kuasa hukum: Dakwaan terhadap Ahok prematur

AFP

Menurut kuasa hukum Ahok, surat dakwaan jaksa itu prematur karena melangkahi mekanisme peringatan keras

JAKARTA, Indonesia — Penasehat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menyampaikan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa, 13 Desember.

Mereka menilai keputusan JPU tersebut terlalu prematur dan melangkahi sejumlah protes.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU menjerat Ahok dengan dua pasal alternatif yakni pasal 156 huruf a KUHP dan kedua pasal 156 KUHP.

“Jaksa tidak mencoba menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap dalam konteks pasal 156 a,” kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna.

(BACA: LIVE BLOG: Sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok)

Penjelasan yang dimaksud adalah, jaksa tidak menyebutkan secara jelas subjek korban yang dirugikan. Selain itu, tak disebutkan jelas akibat dari perbuatan Ahok yang dituduhkan.

Tak hanya itu, menurut Sirra, surat dakwaan juga disebut melanggar ketentuan lex specialis derogat lex generalis. Dalam prinsip tersebut, tertulis aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum.

Ia mengatakan, ketentuan ini berlaku juga untuk pasal penistaan agama, yang sebelumnya harus mempertimbangkan Undang-Undang No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU tersebut tertulis, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya.

“Terkait kasus Pak Basuki, tidak melalui proses teguran keras terlebih dahulu, melainkan langsung proses hukum,” kata Sirra. Karena itu, surat dakwaan dapat dikatakan prematur lantaran melangkahi mekanisme peringatan keras.

Sedangkan menurut ketua tim kuasa hukum, Trimoelja D. Soerjadi, ada kasus tuduhan penistaan agama yang diselesaikan lewat beleid ini. “Seperti kasus di Bandung, yang akhirnya selesai lewat teguran dan musyawarah,” kata Trimoelja usai sidang.

Penjelasan ‘politisi busuk’

Sementara itu, dalam persidangan, baik Ahok maupun tim kuasa hukumnya berulang kali mengulang frasa “elit politisi busuk”. Saat ditanyakan apakah istilah tersebut merujuk pada tokoh tertentu, Sirra mengelak.

“Terminologi, itu kan seperti di istilah politik kan ada seperti politisi busuk. Seperti di ekonomi ada pengusaha hitam,” kata Sirra.

Namun, ia melanjutkan bahwa sejak Ahok berkiprah di Kabupaten Belitung Timur, sudah ada banyak upaya menggagalkan pencalonannya lewat dalil agama. Beberapa bukti yang diajukan berupa selebaran dan video.

Dalam pembacaan nota keberatannya, Ahok mengatakan, para kaum elit politik banyak menggunakan ayat suci Al-Qur’an, utamanya surah Al-Maidah ayat 51, karena mereka tidak bisa bersaing melalui visi-misi dan kinerja.

Para poltisi yang menggunakan surah Al-Maidah 51 karena tidak mau bersaing secara sehat,” kata Ahok saat membacakan nota keberatan.

(BACA: TEKS LENGKAP: Nota keberatan Ahok)

Meski demikian, JPU dan majelis hakim meminta bukti-bukti pernyataan tersebut untuk ditampilkan saat pembuktian mendatang. Sirra menduga sidang ini masih akan berjalan panjang.

Sidang yang dibuka sejak pukul 9 pagi ini berakhir pada sekitar pukul 12 kurang. Tidak jelas kapan Ahok meninggalkan lokasi, namun sebuah mobil barakuda tampak meninggalkan gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tanpa iringan lain. Diduga mobil tersebut membawa Ahok.

Namun, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana membantah Ahok diboyong dengan mobil tersebut. “Pak Ahok pulang dengan kendaraan biasa, barakuda tidak dipakai,” kata Suntana.

Setelah barakuda keluar dari parkiran gedung, tidak tampak kendaraan lain meninggalkan lokasi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 20 Desember, pukul 9 pagi. Agendanya adalah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!