Sidang penodaan agama: Apakah Ahok akan dinyatakan bersalah?

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang penodaan agama: Apakah Ahok akan dinyatakan bersalah?

REUTERS

“Kalau perspektif hukum berjalan lurus, saya optimis Mas Ahok sulit dijatuhi hukuman," ujar pengamat CSIS, Josep Kristiadi

JAKARTA, Indonesia — Gedung eks Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi saksi sejarah, pertama kalinya seorang gubernur disidang untuk kasus penistaan agama. Kemarin, Selasa, 13 Desember, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menjalani sidang perdananya.

Agenda hari itu adalah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjerat Ahok dengan 2 pasal alternatif, yakni 156 dan 156a. Usai dakwaan selesai diajukan, Ahok dan tim penasihat hukumnya langsung menjawab dengan eksepsi. (BACA: 5 hal yang perlu kamu tahu tentang sidang Ahok hari ini)

Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum Ahok menegaskan kalau dakwaan JPU sangat prematur. Pengamat Politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Josep Kristiadi menilai peluang Ahok dihukum lewat kasus penistaan agama kecil.

“Kalau perspektif hukum berjalan lurus, saya optimis Mas Ahok sulit dijatuhi hukuman,” kata dia di Jakarta pada Rabu, 14 Desember.

Ada beberapa alasan mengapa dakwaan yang diajukan terhadap Ahok dinilai lemah. Pakar Hukum Pidana Frans Hendra Winarta, menilai ada unsur subjektif dan objektif yang menghindarkan mantan Bupati Belitung Timur itu dari hukuman.

Dalam kasus 156a, perbuatan objektif dimaksudkan jika mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, atau penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ahok, yang sudah berkali-kali meminta maaf, bahkan menyatakan dirinya tidak bermaksud menista Islam dapat lolos dari tuduhan ini. Tetapi, itu semua tergantung bagaimana hakim melihat kasus penistaan agama tersebut, apakah dilakukan secara sengaja atau tidak.

“Hakim dapat melihat kasus ini murni dari hukum pidana atau juga dari UU PNPS (UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama) tergantung opini dan pertimbangan hukum hakim,” kata dia.

Selain itu, pembuktian serupa juga harus disampaikan oleh JPU. Mereka harus mencari bukti apakah memang Ahok sengaja menista agama Islam. 

“Semua bergantung kepada penilaian hakim, fakta dan bukti yang diajukan jaksa karena beban pembukitian ada di JPU,” kata dia.

Sementara, Ketua SETARA Institute Hendardi juga berpendapat sama. Menurut dia, pasal yang disangkakan justru bisa menjadi celah bagi Ahok. “Pasal ini konteksnya sudah masa lalu, tidak punya kaki lagi,” kata dia saat dihubungi Rappler.

Konteks pasal tersebut, lanjutnya, lahir pada masa kolonial dan sangat tidak cocok dengan kondisi saat ini. Ia bahkan menyarankan supaya pasal ini ‘diparkir’ saja, sebab berpotensi besar melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!