5 hal soal OTT deputi Bakamla yang perlu kamu tahu

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

5 hal soal OTT deputi Bakamla yang perlu kamu tahu

ANTARA FOTO

Eko Susilo Hadi ditangkap penyidik KPK diduga karena terlibat kasus suap

JAKARTA , Indonesia (UPDATED) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada Rabu, 14 Desember. Ia ditangkap sekitar pukul 13.00.

Berikut hal-hal yang kamu perlu tahu mengenai OTT yang dilakukan petugas KPK terhadap Eko:

1. Ditangkap di kantor

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksmana Madya TNI Arie Soedewo, mengatakan Eko Susilo Hadi ditangkap oleh petugas KPK di ruang kerja kantor lama Bakamla, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dia sempat tidak percaya mengenai kabar penangkapan tersebut karena sebelumnya Eko meminta izin untuk tidak masuk kantor karena hendak mengikuti pemakaman saudaranya.

Namun, usai dikabarkan oleh Sekretaris Utama Bakamla, Laksamana Madya TNI Agus Setiadji soal kebenaran bawahannya itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), dia mengaku sangat terkejut.

“Yang bersangkutan tidak hadir di sini, karena akan menyelesaikan prosesi pemakaman saudaranya itu,” kata Arie di kantor baru Bakamla, Gedung Perintis Kemerdekaan Jalan Proklamasi nomor 56 Jakarta Pusat seperti dikutip media.

Selaku pimpinan, Arie mengaku percaya dengan alasan yang disampaikan oleh anak buahnya itu sehingga memberikan izin. Lagipula, alasan yang disampaikan terkait kemanusiaan.

“Yah, namanya mengabarkan orang meninggal, masa main-main. Kalau misalnya saudara kita dikabarkan meninggal dan meninggal beneran, bagaimana? Katanya yang meninggal itu keponakannya,” tutur Arie.

2. Diduga terima suap 

Meski KPK dan Bakamla masih bungkam, namun Eko diduga terlibat dalam kasus suap. “Terkait pengadaan di sektor kelautan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan pendek kepada Rappler.

Ia diduga menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan di Bakamla.

Kepala Bakamla, Laksmana Madya TNI Arie Soedewo, menyatakan masih mendalami kasusnya. “Sementara diduga terkait dengan posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena yang bersangkutan pernah selama tujuh bulan menjabat sebagai Plt. Sestama Bakamla RI” ujarnya.

“Saat ini Bakamla RI sedang menjalankan tender terkait surveillance system yang terintegrasi dengan seluruh stakeholder Bakamla RI. Kita sudah melalui prosesnya sesuai dengan peraturan pengadaan yang berlaku, dan proyek ini sudah mulai berjalan sejak bulan Oktober 2016″ kata Arie.

3. Barang bukti uang Rp 2 miliar

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan selain menangkap Eko Susilo, mereka juga membekuk tiga orang pihak swasta yang diduga memberikan uang suap. Ketiganya yakni Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, dua pegawai PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. 

Ketiganya ditangkap setelah terjadi transaksi penyerahan uang dari Hardy dan Adami kepada Eko. Saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 2 miliar sebagai barang bukti. 

“Uang ini diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla dengan sumber pendanaan APBN-P 2016,” kata Agus ketika memberikan keterangan pers. 

Petugas KPK juga menyita 1 kendaraan yakni mobil Fortuner seri VRZ hitam bernomor polisi B 15 DIL. 

4. Ditetapkan sebagai tersangka

Usai keempatnya diperiksa selama 1X24 jam, penyidik KPK akhirnya menetapkan Eko Susilo dan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka. Eko sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara, Hardy, Adami dan Fahmi disangka melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal ini cukup ironis mengingat dulu Eko sempat bekerja sebagai seorang jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengakui bahwa Eko memang jaksa yang ditugaskan di Bakamla. Tetapi dia enggan mengomentari soal kasus yang menjerat Eko di KPK. 

“Kita tidak ikut campur tugas di Bakamla, makanya tidak mau komentar karena tidak tahu tugasnya,” ujar Rum. 

Kepala Bakamla, Laksmana Madya TNI Arie Soedewo mengatakan akan mengembalikan Eko ke Kejaksaan Agung.

 

5. Pernah bicara soal revolusi mental

Eko Susilo yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas Sestama Bakamla pernah memberikan paparan terkait revolusi mental di Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg 56 T.A. 2016 pada November lalu. Di situ, ia menekankan perlunya peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.

“Khususnya revolusi mental sumber daya manusia khususnya bagi peran penggerak penegakan hukum di laut,” kata dia saat itu. Ia membahas soal sinergi dan penghindaran tumpang tindih kewenangan.

“Revolusi mental itu dapat dimulai dari perubahan pola pikir dan budaya kerja,” kata dia.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!