MK: UU Amnesti Pajak konstitutional

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MK: UU Amnesti Pajak konstitutional

ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi menilai memiliki 3 tujuan yang berguna untuk perekonomian Indonesia

JAKARTA, Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dari empat gugatan UU Amnesti Pajak di MK, dua dinyatakan tidak dapat diterima sementara dua lainnya dinyatakan ditolak.

“Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2016,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu, 14 Desember.

Dalam pertimbangannya Mahkamah juga menilai bahwa program amnesti pajak memiliki tiga tujuan yang berguna untuk perekonomian Indonesia; yaitu repatriasi dana yang ditempatkan warga Indonesia di luar negeri bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa, meningkatkan basis perpajakan nasional dari aset atau harta yang diungkapkan dalam permohonan amnesti pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diberlakukannya program tersebut, yang diperoleh dari penerimaan uang tebusan.

‘Melindungi para pengemplang pajak’?

Sebelumnya, uji materi UU Amnesti Pajak ini diajukan oleh 4 pemohon, yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

Mereka menilai bahwa UU amnesti pajak ini bersifat diskriminatif bagi sejumlah warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

Selain itu tiga organisasi serikat buruh juga berpendapat bahwa UU Amnesti Pajak mengakibatkan para pengusaha pengemplang pajak diampuni hukumannya, sehingga mencederai rasa keadilan buruh yang selama ini patuh membayar pajak.

Yayasan Satu Keadilan juga mempermasalahkan pemaknaan kalimat “tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan dan dituntut, baik secara perdata ataupun pidana jika dalam melaksanakan tugas,” dalam ketentuan tersebut.

Kalimat tersebut dinilai memiliki makna imunitas bagi Menteri Keuangan, Pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan amnesti pajak, karena kewenangan yang diberikan oleh ketentuan tersebut bersifat absolut tanpa pengawasan serta evaluasi, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. 

Sri Mulyani: Putusan MK memberi kepastian bagi wajib pajak

Di lain pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menghargai putusan MK tersebut.

“Pemerintah betul-betul sangat menghargai keputusan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi,” ujar Sri usai pembacaan putusan atas uji materi UU Amnesti Pajak.

Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan keseluruhan azas atau prinsip ketaatan terhadap hukum, manfaat bagi masyarakat, serta kepastian terhadap peraturan perundangan di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai memberikan kepastian bagi wajib pajak terkait dengan program pengampunan pajak.

Sri mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak sehingga akan semakin banyak wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak.

“Keputusan ini sangat berarti sekali bagi kami pemerintah yang tengah terus melaksanakan UU Pengampunan Pajak yang masih akan berlangsung hingga pada akhir Maret 2017,” katanya.—Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!