Sebut penangkapan terduga teroris Bekasi rekayasa, Eko Patrio dipanggil Bareskrim

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sebut penangkapan terduga teroris Bekasi rekayasa, Eko Patrio dipanggil Bareskrim
Eko diduga melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

 

JAKARTA, Indonesia — ‎Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Eko Hendro Purnomo, memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Dit Tipidum Bareskrim Polri), pada Kamis, 15 Desember.

Pria yang lebih dikenal dengan nama Eko Patrio itu dipanggil terkait pernyataannya tentang penangkapan teroris di Bekasi, Jawa Barat, sebagai pengalihan isu.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan bahwa pemanggilan tersebut karena pernyataan Eko. Menurut Boy, pihaknya memanggil Eko berdasarkan laporan dari penyidik Bareskrim.

‎”Dari laporan pihak penyidik sendiri. Sepertinya, ada yang ingin dimintai keterangan dari beliau,” kata Boy.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember. Eko dilaporkan oleh anggota Bareskrim bernama Sofyan Armawan. 

“Statusnya [Eko] sebagai saksi,” kata Boy. 

Sebelumnya, pada Senin, 12 Desember, Eko mengatakan bahwa tertangkapnya terduga teroris di Bekasi adalah pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

Kalau dilihat pola kemunculan bom dan diarahkan ke Istana, sangat diduga bagian pengalihan isu kasus Ahok. Sebelum ada aksi super damai 212, ada upaya untuk menggagalkan dengan peristiwa bom samarinda, isu makar, dan sebagainya,” kata Eko yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Di sisi lain, Boy mengatakan bahwa penangkapan terhadap teroris yang merencanakan aksi teror di Istana, bukanlah rekayasa. Oleh karena itu, ia menolak bahwa penangkapan tersebut disebut sebagai upaya pengalihan isu.

‎”Rangkaian rencana aksi teror ini bukan rekayasa, tapi fakta yang bisa kita ungkap. Di mana Nur Solihin Cs ini menjalankan perintah, dalam hal ini instruksi dari [terduga otak serangan] Bahrun Naim,” kata Boy.

Dalam penangkapan pada Sabtu, 10 Desember, Detasemen Khusus 88 Anti-Terorisme (Densus 88) mengamankan tiga terduga teroris bernama M. Nur Solihin, Agus Supriyadi, dan Dian Yulia Novi. 

Menurut Boy, jika tidak ditangkap, maka keesokan harinya, Dian akan melakukan bom bunuh diri di kawasan sekitar Istana, Jakarta.

“Tentunya pelaku bukan suatu rekayasa, yang melakukan aksi teror,” kata Boy. ‎—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!