Mengirim surat cinta untuk menghapus kekerasan seksual

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mengirim surat cinta untuk menghapus kekerasan seksual
Di Jawa Tengah, ada 70 persen, atau sampai 700 perempuan berbagai usia, yang tidak berdaya saat menjadi korban kekerasan seksual

SEMARANG, Indonesia — Sejumlah aktivis perempuan mencoba untuk mengetuk hati nurani para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dengan mengirimkan ratusan lembar surat cinta ke gedung DPR di Jakarta, pada Jumat, 16 Desember.

Surat cinta yang dimaksud berisikan ratusan tanda tangan masyarakat yang meneguhkan solidaritas bagi korban kekerasan seksual yang muncul selama ini.

“Banyak perempuan sejauh ini belum mendapat perlindungan hukum yang layak saat jadi korban kekerasan. Kita lihat selama ini justru ada pemulihan status saat korban-korban itu kembali ke masyarakat,” kata Ika Yuli, seorang aktivis.

Ia bersama dengan sejumlah aktivis jaringan perempuan yang tergabung dalam organisasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) kembali turun ke jalan raya Kota Semarang, Jawa Tengah, hari ini.

Dengan membawa spanduk-spanduk berisi kecaman tindakan kekerasan seksual, mereka menagih janji anggota DPR segera mengetok pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Mereka meyakini para legislator di Senayan sengaja mengabaikan agenda rapat paripurna yang membahas peraturan tersebut di tengah maraknya berbagai kasus kekerasan seksual yang menimpa para perempuan di Jawa Tengah. Saat ini, pembahasannya sedang mandek padahal hari ini merupakan hari terakhir masa sidang tahun 2016.

Elina Lestari, koordinator aksi dari LRC KJHAM, menyebut jumlah korban kekerasan seksual pada tahun ini di Jawa Tengah meningkat drastis. Dari data yang dihimpun di 35 kabupaten/kota, pihaknya menemukan hampir 700 orang yang telah menjadi korban.

“Naik banyak dibanding tahun lalu. Karena ada 70 persen, atau sampai 700 perempuan berbagai usia, yang tidak berdaya saat menjadi korban kekerasan seksual,” kata Elina.

Ia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang abai terhadap kasus tersebut padahal pembahasan RUU PKS saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di mana tahap pengesahannya tinggal selangkah lagi.

“Sangat disayangkan bila mereka menganggap pembahasan RUU tidak seksi saat kasusnya sedang meningkat. Makanya, kami mendesak DPR secepatnya mengesahkan RUU PKS,” ujar Elina.

Sedangkan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak BP3AKB Jawa Tengah, Sri Winarno, menyebut selama periode Januari-November 2016 ditemukan sebanyak 1.845 kasus kekerasan yang menimpa anak, sedangkan 555 kasus menimpa perempuan.

Kasus tertinggi muncul di Semarang, kemudian disusul Kabupaten Semarang, Kendal, Wonosobo, Cilacap, dan Demak. “Itu enam daerah yang pengaduan kasusnya di atas 100 korban,” kata Sri.

Angka kekerasan perempuan dan anak pada tahun ini merupakan temuan tertinggi sejak beberapa tahun terakhir. Ironisnya, kata Sri, media massa juga berperan membuat publikasi yang memicu tindakan pelecehan seksual yang baru.

“Saya terkejut ketika mendapati laporan selama 11 bulan terakhir, sebab temuan pada tahun ini naik hampir 30 persen bila dibanding tahun lalu,” ujarnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!