Mendagri: Ahok diberhentikan sementara setelah cutinya habis

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mendagri: Ahok diberhentikan sementara setelah cutinya habis
Status terdakwa membuat Ahok bisa diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta

JAKARTA, Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menunggu masa cuti kampanyenya habis.

“Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan,” kata Tjahjo Kumolo seusai memberikan ceramah umum bersama Kepala Badan Narkotika Nasional dan Panglima TNI di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Jumat 16 Desember 2016.

Ahok saat ini sedang tersangkut dalam kasus penodaan agama setelah ucapannya tentang surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu dianggap menodai agama. Kasus ini telah bergulir ke pengadilan. 

Tjahjo mengatakan kepala daerah yang sedang menjalani persidangan bisa dibebaskan sementara dari jabatannya agar dapat fokus pada kasus yang sedang menjeratnya. “Kecuali operasi tangkap tangan, bisa langsung diberhentikan,” katanya.

Ahok saat ini memang sedang menjalani masa cuti karena, sebagai calon petahana yang mengikuti bursa pemilihan kepala daerah, ia diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!