Indonesia

Beredar telegram yang haruskan KPK periksa anggota Polri dengan izin Kapolri

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Beredar telegram yang haruskan KPK periksa anggota Polri dengan izin Kapolri

ANTARA FOTO

Telegram itu berisi terkait pemanggilan terhadap anggota Polri oleh penegak hukum, yaitu KPK, kejaksaan, dan pengadilan, harus diketahui oleh pimpinan Polri.

JAKARTA, Indonesia — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan bahwa pemberitaan tentang telegram yang mengharuskan lembaga antirasuah tersebut meminta izin Kepala Kepolisian RI dalam memeriksa maupun menggeledah personel Polri yang terlibat masalah hukum, merupakan urusan internal kepolisian.

“KPK belum terima telegramnya, kami belum bisa berkomentar karena belum yakin apakah telegram tersebut asli atau tidak, tapi biasanya itu aturan internal Polri,” kata Laode di Jakarta, Minggu, 18 Desember.

Sebelumnya beredar telegram dengan nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam tertanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Idham Azis dan ditujukan kepada para Kapolda. Namun keaslian telegram tersebut belum dapat dipastikan.

Telegram itu berisi terkait pemanggilan terhadap anggota Polri oleh penegak hukum, yaitu KPK, kejaksaan, dan pengadilan, harus diketahui oleh pimpinan Polri.

Selain pemanggilan, telegram tersebut juga berisikan tentang penyitaan, penggeledahan, dan memasuki Markas Komando Polri oleh para anggota penegak hukum dari KPK, kejaksaan, dan pengadilan.

“Apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan di dalam Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan agar melalui izin Kapolri UP Kadivpropam Polri di tingkat mabes Polri dan Kapolda UP Kabidpropam tingkat Polda. Ulangi agar melalui izin Kapolri UP Kadiv Propram Polri dan Kapolda UP Kadibidpropam,” demikian bunyi telegram tersebut.

Menurut Kadiv Propam Irjen Pol Idham Azis, Polri memang mengeluarkan telegram tersebut. 

“[Telegram] itu benar, itu bagian dari pengamanan internal Polri. Bukan edaran melainkan telegram arahan kepada seluruh jajaran dan hanya untuk teknis saja,” kata Idham.

Selama ini, menurut Idham, juga sudah berjalan seperti itu, baik oleh KPK, kejaksaan, atau pun instansi lain.

“Telegram ini hanya arahan internal, makanya kita selalu koordinasikan dan selama ini tidak ada masalah,” ungkap Idham.

Terdapat sejumlah masalah saat KPK berupaya untuk mendatangkan personel Polri untuk menjadi saksi dalam kasus yang ditangani, antara lain adalah memeriksa empat orang personel Polri yang merupakan ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya mengikuti KUHAP dan aturan yang bersifat khusus atau lex specialis dalam UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi, dalam hubungan dengan Polri dan Kejaksaan adalah melakukan koordinasi dan supervisi 

Dalam pasal 11 UU No 3 tahun 2002 tentang KPK menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.” —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!