Dalami kasus makar, Polisi panggil Buni Yani dan Ahmad Dhani

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dalami kasus makar, Polisi panggil Buni Yani dan Ahmad Dhani
Keduanya dimintai keterangan untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas

JAKARTA, Indonesia – Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Buni Yani sebagai saksi dalam kasus makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas pada hari ini.

“Penyidik menerima informasi adanya agenda pertemuan yang harus dikonfirmasi kepada saksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Buni Yani seharusnya diperiksa pada Jumat pekan lalu. Namun ia tak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sedang sakit. Selain Buni Yani, polisi juga akan meminta keterangan dari musisi Ahmad Dhani untuk kasus yang sama.

Polisi sebelumnya menetapkan Sri Bintang sebagai tersangka pelanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.

Penyidik juga telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!