Tersangka pelaku sweeping di Solo bertambah dua orang

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tersangka pelaku sweeping di Solo bertambah dua orang
Lima di antaranya adalah petinggi ormas Laskar Umat Islam Surakarta

 

JAKARTA, Indonesia – Polisi kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku sweeping di Restoran Social Kitchen, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu dinihari lalu.

“Tadi malam ada yang ditangkap dua orang lagi. Jadi total ada tujuh tersangka,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai apel gelar pasukan Operasi Lilin 2016 di Lapangan Monumen Nasional, Kamis 22 Desember 2016.

Aksi sweeping dilakukan puluhan orang dari ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) terhadap Cafe & Lounge Social Kitchen yang berlokasi di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Minggu dini hari, 18 Desember 2016.

Akibat aksi ini, lima pengunjung perempuan dan empat pengunjung laki-laki mengalami luka-luka. Puluhan orang itu juga merusak perabotan yang terdapat di dalam cafe.

Lima orang kemudian ditangkap, mereka yaitu Ketua LUIS Edi Lukito, Bidang Advokat Joko Sutarto, Humas Endro Sudarsono, Sekretaris Yusuf Suparno, dan Dewan Pelatihan Salman Alfasisi. 

Malam tadi polisi kembali menangkap dua orang lagi. Namun Kapolri tak menyebut nama kedua orang yang ditangkap tersebut dan peran keduanya dalam aksi sweeping di Cafe & Lounge Social Kitchen.

Kapolri hanya mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang berani melakukan sweeping. “Kami akan laksanakan penegakan hukum secara tegas seperti masalah sweeping. Kami laksanakan dengan tegas dan keras,” kata Tito.

Sejumlah aksi sweeping terjadi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa berisi larangan terhadap umat muslim untuk menggunakan atribut non-Islam.  —dengan laporan ANTARA/Rappler.com 

 

 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!