SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan dipindahkan.
Hal tersebut diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui pemindahan lokasi persidangan. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur mengatakan, surat rekomendasi mengenai pemindahan ini telah disampaikan pihak Polda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Sudah dikabulkan Ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke auditorium Kementerian Pertanian, Jalan MR Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Ridwan, pada Jumat, 23 Desember.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan SK Ketua MA No.22/KMA/SK/2016 yang ditandatangani pada 22 Desember 2016.
Mengapa lokasi persidangan dipindahkan?
Ridwan mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam pasal 85 KUHAP, yang menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka MA dapat memberi usul kepada kementerian untuk menunjuk pengadilan negeri lain.
Alasan keamanan dan tekanan dari sejumlah massa, menurut Ridwan, juga menjadi pertimbangan pemindahan lokasi persidangan. Selain itu, agar persidangan dapat menampung lebih banyak pengunjung.
“Dengan alasan yang agar lebih banyak menampung pengunjung sidang dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjamin jalannya persidangan dari gangguan kamtibmas [keamanan dan ketertiban masyarakat],” katanya.
Sebelumnya, dapat dua sidang pertama Ahok, massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan menggeruduk lokasi di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 17.
Dalam spanduk yang mereka bawa, massa meminta Ahok segera dipenjara karena dianggap telah menodai agama dan memecah kerukunan umat beragama.
Selain itu, dalam sidang kedua pada 20 Desember lalu, tim kuasa hukum Ahok juga melayangkan protes karena tidak semuanya diizinkan masuk ke ruang sidang dengan alasan sudah penuh.
Salah seorang staf Ahok, Rian Ernest, mengeluhkan kondisi yang tidak mempersilakan seluruh kuasa hukum Ahok untuk memasuki ruangan sidang. “Dari 33, hanya ada 10 yang bisa masuk, padahal sudah ada surat tugas,” kata Rian.
Mengapa auditorium Kementerian Pertanian?
Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengatakan pemilihan auditorium Kementerian Pertanian karena lahan parkir di sana cukup besar dan dapat menampung lebih banyak masyarakat.
“Kalau di auditorium, itu enggak ada pemukiman. Lebih besar parkirnya, aulanya lebih mumpuni, tempat sidang juga lebih besar,” kata Iriawan.
Menurutnya, pemindahan tersebut sudah melalui evaluasi dan pertimbangan dengan dua kali sidang yang dilakukan di Gajah Mada.
“Artinya Jalan Gajah Mada kan menimbulkan kemacetan yang luar biasa, dekat dengan pusat keramaian. Kemudian di sana ada ring 1 Istana. Maka kita pindahkan ke tempat yang lebih mumpuni lagi, yaitu auditorium Kementan,” katanya.
Jika dipindahkan, siapa yang akan menangani perkara ini?
Rencananya pemindahan lokasi sidang akan mulai diberlakukan dalam sidang mendatang, yakni Selasa, 27 Desember, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Namun, meski lokasi pindah, namun majelis hakim yang menangani perkara ini tetap berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto.
“Tetap sidang atas nama PN Jakarta Utara. Nanti Kepala PN Jakut membawa alasan dari polisi dan Kajati DKI mengapa alasannya dipindah,” kata Ridwan. —Rappler.com
Baca berita seputar sidang Ahok:
- Kapolri cemaskan lokasi sidang perdana Ahok
- Pro dan kontra media televisi menyiarkan secara langsung sidang kasus Ahok
- Polri siapkan pengamanan maksimal untuk sidang Ahok
- Mengenal para penentu nasib Ahok di Pilkada DKI 2017
- TEKS LENGKAP: Nota keberatan Ahok
- LIVE BLOG: Sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok
- Sketsatorial: Sidang Ahok
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.