Dianggap nistakan agama, Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dianggap nistakan agama, Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pimpinan FPI tersebut dilaporkan terkait dugaan penistaan agama

JAKARTA, Indonesia — Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada Senin, 26 Desember.

Rizieq dilaporkan ke Polda terkait dugaan melakukan penistaan agama lewat pidatonya dalam acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu, 25 Desember.

“Kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Shihab ini,” tutur Ketua Presidium PP-PMKRI Angelo Wako seusai melaporkan Rizieq di Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian juga telah membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, ada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo kepada Rappler, Senin sore.

Ceramah tersebut terekam dalam video yang menjadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 21 detik tersebut, Rizieq berbicara tentang ucapan selamat natal.

“Pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada tanggal 25 Desember yang menyatakan bahwa ‘kalau Tuhan itu beranak terus bidannya siapa?’ dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan,” ujar Angelo. “Sebagai ketua umum PP-PMKRI kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Shihab ini.”

Selain melaporkan Rizieq Shihab, PP-PMKRI juga melaporkan dua akun media sosial, yakni Instagram @Fauzi_ahmad_fiiqolby dan akun Twitter @sayareya yang ikut menyebarkan potongan video ceramah tersebut.

Saat berita ini ditulis, akun twitter @sayareya sudah tidak dapat diakses. Dalam Instagram atas nama Fauzi Ahmad, juga diunggah beberapa video berisi potongan ceramah Rizieq pada malam yang sama.

Dalam cuplikan video tersebut, Rizieq Shihab antara lain mengingatkan agar umat Kristen tidak mengajak umat Islam untuk merayakan natal atau meminta mereka memakai atribut natal seperti topi sinterklas. 

“Berkali-kali kita nyatakan ‘hei Umat Kristiani silahkan kalian bernatal ria, silahkan kalian gembira memperingati natal, silahkan kalian penuhi gereja-gereja kalian, nyanyikan lagu2 natal, silahkan. Umat islam tidak akan mengganggu kalian. Hanya kami minta, jangan ajak umat Islam untuk natalan. Jangan paksa umat Islam untuk natalan, jangan paksa umat Islam untuk pakai topi sinterklas.” 

Laporan Angelo tercatat dengan nomor LP/6344/XII/2016/PM/Ditreskrimsus. Atas laporan tersebut, Rizieq dijerat dengan pasal 156 KUHP dan pasal 156A KUHP dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 25 A ayat 2 UU No.19 tahun 2016. Sementara Fauzi Ahmad dan @sayareya dijerat dengan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE. —Dengan laporan Sakinah Ummu Haniy/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!