Alasan penulis buku “Jokowi Undercover” dijadikan tersangka oleh polisi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Alasan penulis buku “Jokowi Undercover” dijadikan tersangka oleh polisi

ANTARA FOTO

Bambang Tri Mulyono diancam dengan dua pasal sekaligus. Masing-masing dengan ancaman 5 dan 6 tahun penjara

JAKARTA, Indonesia – Penulis buku “Jokowi Undercover”, Bambang Tri Mulyono ditangkap di daerah Blora, Jawa Tengah pada Jumat malam, 30 Desember. Dia kemudian diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dan ditetapkan tersangka pada Sabtu, 31 Desember.

Lalu, apa alasan polisi menangkap Bambang? Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan Bambang tidak memiliki dokumen pendukung terkait tuduhan pemalsuan data yang diduga dilakukan oleh Jokowi saat maju sebagai calon Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2014 lalu.

“Tuduhan dan sangkaan yang dimuat di dalam buku ‘Jokowi Undercover’ dan media sosial didasari atas sangkaan pribadi tersangka,” ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 31 Desember.

Dia menjelaskan, Bambang sempat berdalih bahwa buku itu disusun dengan pendekatan ilmiah analisa fotometrik. Tetapi, polisi memastikan hal tersebut tidak teruji dalam tulisan Bambang.

“Analisa fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, tetapi hanya berdasarkan persepsi dan perkiraan tersangka pribadi,” katanya lagi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Rikwanto menambahkan, maka penyidik Bareskrim menyimpulkan buku ditulis Bambang untuk menarik perhatian masyarakat. Apa yang dilakukan oleh Bambang, dinilai kepolisian juga telah menebarkan kebencian kepada keluarga dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Padahal, keluarga dan keturunan dari anggota PKI tidak tahu menahu mengenai peristiwa yang terjadi di Madiun pada tahun 1948 dan 1965,” kata Rikwanto.

Oleh sebab itu penyidik berkesimpulan tulisan Bambang mengandung fitnah. Terutama tulisan yang terdapat di halaman 105 dan 140.

Di halaman 105, Bambang menulis Jokowi dan JK bisa memenangkan pemilu akibat bantuan media massa yang dianggap telah membohongi publik.

“Sedangkan di halaman 140 ditulis Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat se-Indonesia. Padahal, tahun 1966, PKI sudah dibubarkan,” kata dia.

Tujuh barang bukti

Pemeriksaan masih terus dilakukan kepada para saksi. Sejauh ini, sudah ada 3 saksi fakta yang dimintai keterangan, yakni dua 2 anggota Polda Jawa Tengah dan pelapor Michael Bimo.

Polisi juga sudah mengambil keterangan dari 5 saksi ahli, yakni pakar informasi dan transaksi elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, ahli bahasa, ahli sejarah, sosiolog, dan pakar pidana. Sementara, polisi sudah mengamankan 7 benda yang dijadikan barang bukti.

“Ada perangkat komputer, ponsel, flashdisk, dokumen data ketika Presiden Jokowi memenangkan Pilpres 2014 dari KPU, KPU DKI Jakarta dan KPUD Surakarta serta buku berjudul Jokowi Undercover tulisan tersangka,” tutur Rikwanto.

Kasus ini bermula dari laporan Michael Bimo kepada Bambang atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim.

Bambang Tri dijerat dengan Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi rasa dan etnis dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Ancaman pidana yang membayangi dengan UU ITE yakni 6 tahun penjara. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!