Cegah insiden Citilink berulang, AP 2 keluarkan surat edaran bagi pengelola bandara

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Cegah insiden Citilink berulang, AP 2 keluarkan surat edaran bagi pengelola bandara

ANTARA FOTO

Salah satu poin dari surat edaran meminta kepada petugas keamanan bandara untuk melapor jika ada perilaku penumpang atau awak kabin yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan

JAKARTA, Indonesia – Operator bandara Angkasa Pura 2 mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada senior general manager dan general manager kantor cabang bandara yang berada di bawah pengawasan mereka. Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2016 dan ditanda tangani oleh Direktur Teknik dan Operasi, Djoko Murjatmodjo, AP2 meminta kepada semua personil keamanan bandara (Avsec) untuk lebih ketat mengawasi agar proses penerbangan bisa berjalan lancar.

Ada dua hal yang diinstruksikan AP 2 kepada petugas Avsec:
1. melaksanakan tugas pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan awak kabin serta barang bawaan mereka sesuai SOP yang telah berlaku
2. petugas Avsec diminta untuk melapor kepada pejabat maskapai atau station manager airlines jika melihat perilaku penumpang, awak kabin dan individu yang diduga dapat membahayakan keselamatan penerbangan (disruption unruly).

“Senior General Manager dan para General Manager agar melaporkan setiap kejadian yang terkait tindakan melawan hukum lainnya kepada Direktur Teknik dan Operasi pada kesempatan pertama,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

SURAT EDARAN. Angkasa Pura (AP) 2 mengeluarkan surat edaran pada tanggal 30 Desember 2016 yang meminta kepada petugas keamanan (avsec) bandara untuk melapor kepada station manager airlines jika dilihat ada penumpang atau awak kabin yang perilakunya bisa menganggu keselamatan penerbangan. Foto: istimewa

Poin kedua jelas merujuk kepada peristiwa yang menimpa mantan pilot Citilink, Tekad Purna, yang dianggap tidak fit untuk menerbangkan pesawat dengan nomor penerbangan QG800 rute Surabaya-Jakarta. Pasalnya dalam rekaman CCTV di Bandara Juanda, Surabaya yang beredar luas di publik, petugas Avsec tetap membiarkan pilot Tekad masuk ke dalam kabin, kendati dia terlihat jalan dalam keadaan sempoyongan.

Direktur Utama AP2, Muhammad Awaluddin, membenarkan jika pihaknya mengeluarkan surat edaran itu kepada para general manager bandara yang menjadi pengawasan mereka. Dia mengatakan alasan surat tersebut dikeluarkan karena ingin menyosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) baru kepada petugas Avsec yakni melaporkan kepada station manager airlines jika ditemukan hal yang tidak wajar.

Lalu, apakah surat itu sengaja dibuat untuk mencegah agar peristiwa di Bandara Juanda tidak berulang di bandara di bawah pengawasan AP2?

“Tidak ada salahnya mengingatkan kembali SOP standar dan mengingatkan adanya SOP baru dengan metode eskalasi untuk kasus yang menganggu keselamatan penerbangan. Justru itu, kami tidak ingin muncul hal yang sama dan terjadi di wilayah kerja AP2,” ujar Awaluddin melalui pesan pendek kepada Rappler pada Selasa malam, 3 Januari.

Bandara Juanda sendiri diketahui merupakan wilayah kerja AP1. Dalam insiden Citilink, publik turut mempertanyakan mengapa petugas keamanan bandara justru membiarkan pilot berusia 32 tahun itu menuju ke pesawat. Sementara, pilot Tekad tiba di bandara dan melakukan pemeriksaan keamanan pertama (SCP 1) sudah terlambat dari jadwal yang ditetapkan.

Dia baru tiba 15 menit sebelum jadwal keberangkatan. Sementara, idealnya kru kabin telah tiba antara 1-2 jam sebelum jadwal penerbangan.

Belum lagi, kondisi Tekad ketika itu terlihat tidak fit karena berjalan dalam keadaan sempoyongan dan berbicara ngelantur saat menyampaikan pengumuman di dalam kokpit pesawat kepada penumpang.

Tak ada SOP baru

Sementara, Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura (AP) I, Israwadi mengatakan pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran serupa di kalangan internal mereka. Menurut dia, tidak ada hal yang baru di dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh AP2, sebab dalam kejadian pilot Tekad pada tanggal 28 Desember, petugas avsec sudah melaporkan keganjilan sikap awak kabin tersebut kepada petugas maskapai yang bersangkutan.

“Seharusnya, sesuai dengan prosedur, sebelum awak kabin masuk ke pesawat, mereka menuju ke Flight Operation (FLOP) terlebih dahulu untuk menerima surat tugas sekaligus juga pemeriksaan kesehatan. Masing-masing maskapai memiliki mekanisme sendiri untuk mendeteksi hal tersebut,” ujar Israwadi ketika dihubungi Rappler.

Artinya, peristiwa seperti pilot Tekad, sudah bisa dicegah ketika dia berada di FLOP. Bahkan, kata Israwadi, masing-masing maskapai juga memiliki petugas avsec sendiri. Mereka dianggap memiliki kewenangan yang sesuai untuk mencegah awak kabin atau penumpang jika dianggap tidak layak untuk terbang.

Israwadi juga menjelaskan bahwa petugas avsec bandara tidak bisa serta merta menghentikan penumpang atau awak kabin yang dianggap bisa menganggu keselamatan penerbangan. Apalagi tanpa didasari alasan yang jelas. (BACA: Tiga pelanggaran yang dilakukan Citilink dalam insiden pilot diduga mabuk)

“Kan kami belum tahu juga apakah ketika dalam keadaan sempoyongan itu disebabkan karena apa. Itu kan butuh pemeriksaan medis terlebih dahulu,” ujar Israwadi.

Yang jadi pertanyaan, apakah surat edaran ini cukup ampuh mencegah insiden pilot yang diduga mabuk tetapi nyaris mengemudikan pesawat, tak kembali terulang? Tulis pendapat kalian di kolom komentar. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!