Begini kronologi lengkap pembunuhan sadis di Pulomas

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Begini kronologi lengkap pembunuhan sadis di Pulomas
Ramlan Cs hanya membutuhkan waktu 16 menit untuk melakukan aksinya

JAKARTA, Indonesia — Kepala Polda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan gerombolan perampok yang menggasak sekaligus membunuh enam orang di rumah Dodi Triono di Pulomas hanya membutuhkan waktu singkat untuk melancarkan aksinya.

“Mereka hanya membutuhkan waktu 16 menit. Dari pukul 14.26 WIB hingga pukul 14.42 WIB,” kata Kapolda Iriawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2017.

Iriawan mengatakan gerombolan yang kemudian diketahui dipimpin oleh Ramlan Butarbutar ini tiba di rumah Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, pada pukul 14.26 WIB pada 26 Desember 2016.

Ramlan tiba di lokasi menggunakan mobil Suzuki Ertiga bersama gerombolannya, yakni Ius Pane, Erwin Situmorang, Alfins, dan Ridwan Sitorus. Ius Pane adalah orang yang pertama masuk ke rumah Dodi Triono, setelah itu Ramlan dan Erwin menyusul. Sementara Alfins menunggu di dalam mobil mengawasi situasi.

Ius Pane dan Ramlan menenteng senjata air softgun sementara Erwin membawa golok. Yanto, supir pribadi Dodi, adalah korban pertama yang mereka todong. Ramlan cs kemudian menggiring Yanto ke dalam rumah.

“Kemudian Ramlan dan Erwin masuk ke dalam rumah dan menodongkan senpi dan golok ke pembantu korban, anak korban dan teman korban yang sedang main di rumah Dodi,” ucapnya.

Setelah itu Ramlan Cs meminta keempat korban berjongkok. Sementara ia mencari penghuni rumah lainnya dan menemukan anak Dodi bernama Zanetta atau Anet. “Semua penghuni akhirnya dimasukan ke kamar mandi,” kata Iriawan.

Setelah itu komplotan ini mulai menggasak barang-barang berharga. Mereka mencari dari kamar ke kamar. Tak lama berselang, sopir Dodi lainnya datang menggunakan sepeda motor.

Namun langkah si sopir dihadang Alfins yang dari awal memang ditugasi mengawasi keadaan dari dalam mobil. “Kemudian korban sopir ini dibawa masuk juga ke dalam kamar mandi,” Iriawan melanjutkan.

Setelah menggasak barang berharga, Ramlan Cs lalu kabur. Saat itulah pemilik rumah, Dodi Triono, datang dengan mobil Honda Jazz.

“Ramlan membukakan pintu garasi dan langsung menodongkan senjata api dan membawa Dodi ke dalam kamar mandi bersama korban lainnya,” kata Iriawan.

Sebelum kabur, Ramlan cs mengunci kamar mandi dan sempat mengambil  dompet Dodi dan benda berharga lain dari mobil Honda Jazz yang dikemudikan Dodi. “Lalu keempat tersangka melarikan diri dengan mobil Suzuki Ertiga yang disewanya,” Iriawan melanjutkan.

Para korban yang disekap baru diketahui satu hari kemudian, yakni saat Evan dan Sheila, keduanya teman anak Dodi, datang ke rumah Dodi pada pukul 08.40 wib, Selasa 27 Desember 2017.

“Mereka melihat pagar rumah dan pintu depan rumah sudah terbuka. Serta ruang tamu sudah berantakan,” kata Iriawan.

Dari arah kamar mandi, Evan dan Sheila kemudian mendengar suara perempuan meminta tolong. Keduanya lalu meminta bantuan kepada satpam sekitar untuk membukakan pintu.

“Setelah dibuka, enam dari sebelas orang yang disekap di kamar mandi ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dan lima orang lainnya dalam keadaan kritis dan dibawa ke RS Kartika,” katanya.

Korban tewas, pemilik rumah Dodi Triono (69), anak nomor 1 Diona Arika Andra Putri (16), anak nomor 3 Dianita Gemma (10), Amel (10) temannya Gema, Yanto (sopir), serta Tasrok (40), juga sopir.

Sedangkan korban selamat, Emi (41), Zanette (13), anak nomor 2 pemilik rumah, serta tiga pembantu rumah tangga yakni, Santi (22), Fitriani (24), serta Windy (23).

Usai mendapatkan laporan, polisi pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memburu para pelaku. Tiga tersangka berhasil ditangkap di kawasan Bekasi, Rabu 28 Desember 2016.

Tersangka diketahui bernama, Ramlan ButarButar, Erwin Situmorang, dan Alfins Sinaga. Ketiganya ditembak lantaran mencoba melakukan perlawanan. Ramlan tewas kehabisan darah.

Satu tersangka lainnya, Ius Pane, melarikan diri dan masuk ke dalam daftar pencarian orang. Usai enam hari buron, polisi berhasil menangkapnya di daerah Medan, Sumatera Utara, Minggu 1 Januari 2017.

Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari Ramlan uang tunai belasan juta, jam tangan Rolex, sebilah senjata tajam, dan dua pucuk senjata api.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, juncto Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara, Juncto Pasal 333 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!