Merasa difitnah, Novel Chaidir laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Merasa difitnah, Novel Chaidir laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya

ANTARA FOTO

Novel Chaidir menilai Ahok tidak berhak mengomentari riwayat pekerjaannya yang masuk ke dalam urusan pribadi

JAKARTA, Indonesia – Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Chaidir Hasan mendatangi kantor Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Januari untuk melaporkan gubernur non aktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Novel menilai Ahok telah memfitnah dirinya dengan sengaja memplesetkan kalimat “Pizza Hut” menjadi “Fitsa Hats”.

Novel mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Menurut kuasa hukum Novel, Nurhayati, laporan itu dibuat karena dalam kalimatnya Ahok mengatakan pria berusia 45 tahun itu merasa malu pernah bekerja di sebuah restoran milik Amerika Serikat. Sehingga, Novel sengaja mengubah nama restoran Pizza Hut menjadi Fitsa Hats.

“Padahal, Habib Novel sendiri tidak pernah merasa malu dan sengaja menutupi pengalaman kerjanya di perusahaan asing yang notabene milik Amerika dan non Muslim. Jadi, tidak ada kaitan dengan tuduhan Ahok tentang Pizza Hut dengan dakwaan penodaan agama,” ujar Nurhayati kepada media di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 5 Januari.

Dalam laporannya, Nurhayati juga menyertakan barang bukti berupa rekaman pernyataan Ahok yang mengatakan ‘Ada satu saksi yang namanya Habib Novel yang merasa malu bekerja di Pizza Hut milik Amerika Serikat sehingga sengaja mengubah kata Pizza Hut menjadi Fitza Hats’. Selain itu, dia juga menyertakan salinan berita di beberapa media online dan cetak yang menulis pernyataan Ahok tersebut.

Sementara, Novel menilai Ahok tidak berhak mencampuri urusan pribadi, termasuk masalah riwayat pekerjaannya.

“Itu urusan pribadi saya. Riwayat saya (bekerja) enggak boleh ikut dicampurin. Kenapa ikut dikomentari? Seharusnya, konteks Ahok memberi komentar itu mengenai apa yang saya sangkakan,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, dia berharap polisi segera memproses laporannya dan memanggil Ahok untuk diperiksa.

“Segera laporannya diproses kemudian juga penegakkan supresmasi hukum dapat ditegakan dengan sebenar-benarnya sesuai pasal-pasalnya,” tutur dia.

Novel mengaku akibat pernyataan Ahok, dia dirugikan. Dia menjadi sasaran perlakuan yang tidak menyenangkan di media sosial.

“(Kalimat itu) jadi viral, jadi rame. (Saya) dibully. Ini penghinaan terhadap ulama,” katanya. (BACA: Ketika sidang Ahok mengubah ‘Pizza Hut’ menjadi ‘Fitsa Hats’)

Ahok disangkakan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP Jo pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 mengenai perubahan UU RI no 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!