Polisi kembali tangkap penjual kaos palu arit

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi kembali tangkap penjual kaos palu arit

ANTARA FOTO

Bareskrim Polri juga akan memeriksa sekitar 50 pembeli kaos palu arit

JAKARTA, Indonesia — Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pria yang menjual kaos berlambang palu arit melalui media sosial.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan ada setidaknya 50 orang yang diketahui membeli kaos bergambar palu arit dari tersangka Hendra Saputra.

Hendra, warga Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat, sebelumnya ditangkap pada 30 Desember 2016. Menurut Agung, satu kaos dijual seharga Rp115 ribu melalui media sosial.

“Para pembelinya ada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Identitas pembelinya sudah diketahui, nanti mereka akan kami periksa,” kata Agung di Jakarta, pada Jumat, 6 Januari.

Menurut Agung, kelima puluh para pembeli itu akan diperiksa penyidik untuk mengetahui motif mereka membeli kaos tersebut. Ia mengatakan, Hendra dibantu oleh 6 orang karyawan dalam memproduksi kaos palu arit tersebut.

Hendra sudah memproduksi dan menjual kaos sejak tiga tahun lalu, tetapi baru enam bulan lalu menjual kaos bergambar palu arit.

Setelah ditangkap, Hendra dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.

Hendra dijerat Pasal 107 a Undang-Undang No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.

Ia juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!