Menilik Golput dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu di Indonesia

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menilik Golput dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu di Indonesia

ANTARAFOTO

Gambaran tingkat partisipasi politik masyarakat Indonesia dalam Pemilu dan Pilkada

JAKARTA, Indonesia — Sebagai negara dengan sistem demokrasi, pemilihan umum adalah cara masyarakat Indonesia dalam memilih pemimpin negaranya. Namun, ada sebagaian masyarakat yang memilih untuk tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dianggap sebagai pesta demokrasi ini.

Mereka biasanya disebut Golongan Putih (Golput). Golput memutuskan untuk tidak memberikan suaranya dalam Pemilu, baik untuk  memilih partai seperti pada 1955 hingga 1999, memilih anggota DPR, DPRD, dan Presiden seperti sejak 2004, serta memilih kepala daerah lewat Pilkada.

Semakin tinggi jumlah masyarakat yang Golput, berarti tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu semakin rendah.

Golput dalam Pemilu nasional

Saat Indonesia masih berada di bawah sistem Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno dan di bawah rezim Soeharto, partisipasi masyarakat dalam Pemilu tergolong sangat tinggi. 

Namun hal tersebut tidak berarti bahwa masyarakat benar-benar telah melakukan proses demokrasi dengan baik. Pasalnya, pemilu yang terselenggara pada saat itu dianggap tidak demokratis karena tidak mengusung asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil.

Meningkatnya golput secara signifikan baru terjadi pada sistem pemilihan langsung yang dimulai lewat Pemilu Legislatif dan Presiden pada tahun 2004.

Dari 7,3% golput pada Pemilu tahun 1999, masyarakat yang memutuskan untuk tidak memberikan suaranya meningkat menjadi 15,9% di Pemilu Legislatif 2004. Bahkan terdapat 21,18% dan 23,4% Golput dalam Pemilu Presiden tahap I dan II di tahun tersebut.

Tingkat partisipasi pemilih dan Golput dalam Pemilu di Indonesia

Golput dalam Pilkada serentak 2015

Untuk pertama kalinya, Indonesia menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada Desember 2015 lalu. Sebanyak 829 pasangan calon memperebutkan suara di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota.

Pilkada 2015 berlangsung relatif lancar tanpa gejolak yang berarti. Namun isu partisipasi masyarakat menjadi masalah tersendiri dalam Pilkada kali ini.

Sebelum hari H, KPU menargetkan tingkat partisipasi nasional di Pilkada 2015 mencapai 77,5%. Namun pada akhirnya, secara nasional hanya 70% pemilih yang memberikan suara mereka. Artinya, tingkat Golput dalam Pilkada serentak 2015 mencapai 30%.

Salah satu daerah yang tingkat partisipasinya terendah adalah kota Medan, Sumatera Utara. Di Medan, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada hanya mencapai 26,88%. Hampir 3/4 warga Medan memutuskan untuk Golput dengan tidak memberikan suaranya.

Menurut Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin, tingginya tingkat Golput disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk regulasi, konflik dalam partai politik, serta para kandidat kepala daerah yang tidak memiliki nilai jual di mata masyarakat.

Bolehkah Golput?

Memilih dalam Pemilu adalah hak bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki KTP. Namun bagi mereka yang memutuskan untuk tidak memilih apapun alasannya alias menjadi Golput, sebenarnya tidak menyalahi aturan perundang-undangan apapun, sehingga tidak dapat dipidana.

Meskipun begitu, Pasal 308 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menjerat orang siapapun yang mengajak orang lain untuk golput.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”  Pasal 308 UU No.8/2012 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menunjukan bahwa jika ada seseorang yang menghalangi siapapun untuk memilih, orang tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

Tetapi jika seseorang memutuskan untuk Golput karena pilihannya sendiri, yang bersangkutan tidak melanggar aturan hukum apapun. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!