Densus 88 temukan benda mencurigakan di Lapas Pasuruan

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Densus 88 temukan benda mencurigakan di Lapas Pasuruan
Polisi belum dapat memastikan bahwa rangkaian benda mencurigakan adalah bom, karena tidak terdapat bahan peledak

PASURUAN, Indonesia – Aparat kepolisian dan tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror tengah memeriksa narapidana kasus teroris yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan, Galih Aji Satria. Pria yang ditangkap karena terlibat upaya pengiriman paket bom pipa tahun 2014 itu diketahui memiliki rangkaian elektronik mencurigakan.

Menurut polisi benda mencurigakan itu dirangkai dengan menggunakan sejumlah ponsel dan baterai charger. Alhasil, memicu dugaan benda mencurigakan itu adalah bom.

“Temuan itu dilaporkan kemarin (Jumat, 6 Januari 2017). Kasusnya saat ini sudah diambil alih oleh Densus,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo melalui telepon pada Sabtu, 7 Januari.

Dari informasi yang diketahui publik rangkaian tersebut terdiri dari tiga lembar kertas karton dan matras yang digulung memanjang menyerupai pipa. Terdapat satu charger ponsel yang telah dibongkar, sedangkan satu charger lain menancap di sebuah kardus bersama barang temuan lain seperti satu rol kawat spul, sebuah pisau cutter, ponsel merk Cross dan ponsel merk Samsung.

Semua benda-benda itu, ujar Rizal sudah disita oleh anggota Densus 88 Anti Teror. Ketika ditanya apakah alat-alat itu merupakan rangkaian peledak, dia belum berani mengambil kesimpulan tersebut.

“Belum bisa dianalisa ke arah sana. Bom kan ada bahan peledaknya, sedangkan yang ini belum. Benda-benda itu sudah diserahkan ke Densus,” tutur Rizal.

Polisi juga tengah mengembangkan kasus dengan mencari tahu fungsi rangkaian benda mencurigakan itu dan siapa yang membawanya dari luar serta memberikan kepada Galih.

“Kami akan memeriksa daftar tamu serta rekaman CCTV untuk mencari informasi,” kata dia.

Galih merupakan napi pindahan yang masuk ke lapas Kelas II B Pasuruan sejak Mei 2016. Terpidana kasus teroris itu ditangkap Densus 88 Anti Teror tahun 2014 karena diduga menjadi pelaku pengiriman paket berisi bom pipa dan bom tupperware melalui jasa ekspedisi di Panggul. Paket tersebut rencananya dikirim ke Kabupaten Singkawang Wajo, Sulawesi Selatan.

Galih juga pernah dibui karena kedapatan membawa bahan peledak saat melintas di depan Mapolres Magetan pada Januari 2011. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!