Walau tak terbukti konsumsi narkoba, Kemenhub tetap cabut lisensi eks pilot Citilink

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Walau tak terbukti konsumsi narkoba, Kemenhub tetap cabut lisensi eks pilot Citilink

ANTARA FOTO

BNN mengatakan penggunaan tembakau gorila baru sebatas informasi yang beredar di media sosial dan belum bisa dibuktikan

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Perhubungan tetap pada keputusan awal mereka untuk mencabut lisensi terbang eks pilot Citilink, Tekad Purna, kendati tidak ditemukan zat psikotropika di dalam tubuhnya. Kesimpulan itu diterima Kemenhub usai dilakukan beberapa tes terhadap pria berusia 32 tahun tersebut.

Usai dilaporkan ada dugaan Tekad mabuk sebelum menerbangkan pesawat Citilink tujuan Surabaya-Jakarta, Kemenhub langsung meminta untuk dilakukan tes. Pemeriksaan dimulai tanggal 28 Desember di klinik Graha di Bandar Juanda, Surabaya.

Saat itu Tekad menjalani pemeriksaan kesehatan, tes alkohol dan narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Tekad tak mengkonsumsi narkoba.

Tidak puas, Direktorat Jenderal Perhubungan meminta agar Tekad diperiksa di Jakarta. Maka didampingi Inspektur Kantor Otoritas Wilayah 3 Bandara Juanda, Tekad menjalani pemeriksaan di Balai Kesehatan dimulai sekitar pukul 14:45 WIB.

“Ada tiga jenis tes yang dilalui oleh pilot Tekad yaitu wawancara, pemeriksaan fisik dan laboratorium,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S. Ervan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa, 10 Januari di Jakarta.

Selanjutnya, dia juga dibawa ke Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa milik TNI Angkatan Udara (Lakespra) untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa pada tanggal 29 Desember 2016. Pemeriksaan berlanjut pada tanggal 4 dan 5 Januari 2017 di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan melakukan assessment soal zat psikotropik apa yang dikonsumsi dan pemeriksaan laboratorium.

BNN mengambil sampel urine dan rambut Tekad. Namun, hasilnya cukup mengejutkan.

“Pertama, hasil pemeriksaan tidak ditemukan kelainan fisik yang bermakna, kedua pemeriksaan psikiatris tidak ditemukan gangguan penyesuaian dan ketiga tidak terdeteksi adanya kandungan narkotika dan zat adiktif lainnya,” ujar Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi.

Lalu, bagaimana dengan dugaan bahwa Tekad mengkonsumsi zat psikotropika tembakau gorila? Slamet menjelaskan itu baru sebatas dugaan viral di media sosial.

“Siapa pun belum bisa menyampaikan ketika laboratorium belum membuahkan hasil secara matematis. Maka belum dapat disimpulkan apakah dia mengkonsumsi narkotika atau tidak,” ujar Slamet di hadapan media.

Namun, Slamet membantah jika disebut tidak terlacaknya zat psikotropika di tubuh Purna karena BNN belum memiliki alatnya.

“Tembakau gorila atau dalam istilah sainsnya AB-CH Minaka sudah dinyatakan sebagai zat psikotropika baru dalam daftar kami per 25 Mei 2016. Kami memiliki alat dan laboratorium untuk melacak zat tersebut,” kata Slamet.

Tetapi, memang pada faktanya, Slamet melanjutkan, usai dilakukan pemeriksaan laboratorium, tidak ada zat di dalam tubuhnya yang mengindikasikan jika Tekad memakai atau menyalahgunakan narkotika.

Slamet mengakui tembakau gorila sudah masuk ke Indonesia. Bahkan, menggunakan nama yang berbeda-beda untuk dijual ke konsumen, antara lain Sun Go Kong, natareja dan Hanoman. Kanudngannya persis seperti aspat.

“Penamaan yang demikian merupakan taktik dari para sindikat untuk menggunakan nama-nama itu di pasaran. Karena kalau menggunakan nama AB-CH Minaka untuk dijual, maka tidak akan laku,” kata dia.

Dasar pengambilan keputusan

Kendati tidak ditemukan zat psikotropika di dalam tubuh Tekad, nyatanya Kemenhub tetap menyatakan eks pilot Citilink itu tidak fit saat bertugas pada tanggal 28 Desember. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tetap ditemukan adanya gangguan penyesuaian yang bisa berkembang menjadi depresi.

“Hasil bahwa yang bersangkutan unfit itu kan bukan karena dia mengkonsumsi narkoba atau tidak. Tetapi, dasarnya ada wawancara, pemeriksaan pemanggilan terhadap satu set kru Citilink QG 800 untuk ditanyai mengenai peristiwa tersebut,” kata Bambang.

Hal lain yang tidak kalah penting yaitu Tekad telah melanggar setumpuk aturan ketika tetap menuju ke kokpit penerbangan 15 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat.

“Berdasarkan aturan keselamatan penerbangan (CASR) nomor 121, seharusnya sebelum terbang, pilot memeriksakan kesehatan dan menerima briefing mengenai kondisi pesawat, cuaca, dan hal lain. Tetapi, ini malah dilanggar semua, akhirnya kami tetap mengambil keputusan demikian (mencabut lisensi terbang),” ujar Direktur Angkutan Udara, Muzaffar Ismail yang ditemui di jumpa pers yang sama.

Lalu, apakah Kemenhub siap digugat seandainya Tekad Purna tak puas dengan keputusan lisensinya dicabut?

“Saya tidak ingin berandai-andai dulu. Kami masih berpikir mengenai keputusan hari ini. Kami kan memutuskan karena dia unfit dan melanggar ketentuan keselamatan penerbangan, jadi jangan dilihat dari (dugaan) adanya penggunaan narkoba saja, karena kami melihat dari berbagai pemeriksaan,” kata Bambang.

Muzaffar menjelaskan usai peristiwa yang bergulir di maskapai Citilink, Kemenhub sebagai regulator juga telah mengedarkan surat ke-62 maskapai lainnya agar mereka benar-benar melakukan pengawasan dalam sistem manajemen keselamatannya (SMS).

“Kami awasi penerapan dari surat edaran itu. Inspektur kami akan mendatangi dan memeriksa apakah SMS itu memang sudah diterapkan,” katanya. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!