Menyimpan gambar ISIS di ponsel, 8 WNI ditolak Singapura

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menyimpan gambar ISIS di ponsel, 8 WNI ditolak Singapura
Mereka sempat diinterogasi Satuan Anti-teror Singapura.

JAKARTA, Indonesia (Update) — Sebanyak 8 Warga Negara Indonesia dideportasi imigrasi Singapura setelah kedapatan menyimpan gambar yang diduga simbol ISIS di dalam telepon genggam mereka.

“Benar dihentikan di Singapura, setelah dilakukan pemeriksaan lalu diserahkan ke pemerintah Indonesia,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Martinus Sitompul, Rabu 11 Januari 2017.

Ke-8 WNI tersebut masuk ke Singapura melalui Woodland dari Bagunan Sultan Iskandar (BSI) di Johor Bahru, Malaysia. Namun langkah mereka dihentikan petugas imigrasi Singapura.

Petugas imigrasi setempat mendapatkan tiga gambar yang mengesankan ajaran ISIS dalam ponsel mereka. Gambar tersebut antara lain terdapat di salah satu ponsel milik REH, salah satu dari 8 WNI tersebut.

“Ditemukan tiga gambar dan pesan ajaran ISIS di dalam handphone milik salah seorang WNI,” kata Martinus melanjutkan. REH yang menyimpan gambar ISIS diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. Dia menggunakan paspor Arab Saudi saat masuk ke Singapura.

Ketujuh WNI lain yang ditolak masuk alias Not to Land oleh imigrasi Malaysia adalah FH (26), ASA (23), AK (28), SA (19), IO (26), MH (25), dan AHP (21). “Tujuh dengan paspor Indonesia, satu dengan paspor Arab Saudi,” kata Martinus.

Mereka sempat ditahan dan diproses oleh petugas imigrasi. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa REH secara tak sengaja menyimpan gambar tersebut.

REh diketahui menerima gambar tersebut dari salah satu grup di aplikasi WhatsApp dan tersimpan otomatis di ponselnya. Ia mengatakan dirinya telah keluar dari grup WhatsApp tersebut, tapi lupa menghapus gambar dari galeri ponsel pintarnya.

“REH tidak sadar bahwa gambar tersebut masih ada dalam file manager telepon pintarnya,” kata Martinus. Kini kedelapan orang tersebut telah dibebaskan. Mereka kembali ke Batam melalui Stulang Laut, Selasa kemarin.

Kronologi 8 WNI yang ditolak

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan kedelapan WNI tersebut adalah santri Pondok Pesantren Darul Hadits, Bukit Tinggi, Sumbar.

Mereka berangkat ke Malaysia pada tanggal 3 Januari. Tinggal di Kuala Lumpur selama 3 hari, salah satunya untuk pengobatan seorang anggota mereka, dan tinggal 1 malam di Perlis.

Pada 7 Januari mereka kemudian menuju Pattani untuk belajar mengenai sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan agama Islam di Pattani. Dua hari kemudian atau 9 Januari, mereka memasuki Singapura melalui Johor.

Rencananya mereka akan menginap sehari di Singapura. Namun setibanya di Singapura, pihak imigrasi mengenakan status Not To Land (NTL) kepada mereka. Alasan utamanya karena ditemukan gambar di ponsel mereka yang terkait dengan ISIS.

Di Malaysia, 8 WNI tersebut sempat diinterogasi oleh E8 IPK Kepolisian Malaysia (Unit Anti Teror). Dari pendalaman tersebut kemudian diketahui jika mereka tidak memiliki kaitan dengan ISIS. Sebaliknya, mereka adalah pengaut ahlussunah wal jamaah.

Karena itu mereka dibebaskan namun harus meninggalkan Malaysia saat itu juga. Mereka selanjutnya dipulangkan melalui Batam dan diserahkan untuk penanganan serta pendalaman lebih lanjut kepada Polda Kepri. —Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!