SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Erwanto mengatakan pihaknya telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
“(Kerugian) masih diaudit bersama BPK,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Erwanto, di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017. Saat ini, Erwan melanjutkan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi, termasuk Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Menurutnya, setelah hasil audit kerugian negara atas kasus ini diperoleh, pihaknya akan segera mencocokkannya dengan keterangan para saksi dan temuan fakta di lapangan.
Sementara Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz sebenarnya telah dilakukan sejak akhir 2016 silam. “Mulai lidiknya sekitar Desember 2016,” katanya.
Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan ini menghabiskan biaya sebesar Rp 27 miliar. Masjid dibangun ketika Sylviana Murni masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Sylviana kini mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Ia akan maju bersama Agus Harimurti Yudhoyono. Keduanya diusung oleh koalisi Cikeas yang dimotori Partai Demokrat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli mengatakan saat ini pengusutan kasus ini masih dalam tahap mencari apakah ada dugaan pidana korupsi dalam pembangunan masjid yang menggunakan APBD 2010 itu. “Belum tahu siapa yang bertanggung jawab. Yang jelas ada dua periode Wali Kota saat itu,” kata Boy. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.