Kasus dugaan makar, Kejaksaan kembalikan berkas Sri Bintang ke Polda

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus dugaan makar, Kejaksaan kembalikan berkas Sri Bintang ke Polda
“Setelah diteliti ternyata ada kekurangan formil dan materilnya."

JAKARTA, Indonesia — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka kasus dugaan percobaan makar Sri Bintang Pamungkas ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Setelah diteliti ternyata ada kekurangan formil dan materilnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang di Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.

Sudung mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus ini dan menemukan adanya kekurangan pada berkas tersebut. Ia meminta penyidik segera melengkapinya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Sri Bintang dijadikan tersangka dalam kasus percobaan makar. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, antar etnis (SARA).

Sementara musisi Ahmad Dhani dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat.

Tersangka lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra. —Dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!