Pelapor Ahok cabut gugatan tuntutan sebesar Rp 470 miliar

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pelapor Ahok cabut gugatan tuntutan sebesar Rp 470 miliar

ANTARA FOTO

Tidak ada penjelasan mengapa wakil ketua organisasi Aku Cinta Tanah Air (ACTA) ini tiba-tiba mencabut tuntutannya.

JAKARTA, Indonesia — Seorang  pelapor Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mencabut tuntutannya pada Kamis, 19 Januari. Sebelumnya laporan dari Ali Hakim Lubis ini menuntut Ahok sebesar Rp 470 miliar atas dugaan penodaan agama.

Meski demikian tidak ada penjelasan mengapa wakil ketua organisasi Aku Cinta Tanah Air (ACTA) ini tiba-tiba mencabut tuntutannya. “Alasan ACTA, katanya masih bingung, entah apa yang dibingungkan,” kata anggota tim penasehat hukum Ahok, Humphrey Djemat saat dihubungi Rappler pada Kamis, 19 Januari.

Namun, Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido mengatakan hal tersebut masih belum final. “Jika dinyatakan hakim gugatan tidak memenuhi unsur baru diadakan evaluasi oleh ACTA,” kata dia saat dikonfirmasi.

Mereka bukan membatalkan gugatan, melainkan menundanya sampai putusan pidana dari persidangan dugaan penodaan agama oleh Ahok tuntas. Bila calon gubernur petahana ini dinyatakan bebas, maka mereka baru akan menghentikan gugatan.

“Kalau dihukum, kita ajukan lagi,” kata dia.

Gugatan dengan register perkara Nomor 599/Pdt.G/2016/ PN.JKT.Utara dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Desember 2016 lalu. Saat itu, ia mengaku kalau gugatan class action ini mewakili umat Islam di seluruh Indonesia.

Isi tuntutannya antara lain, meminta uang ganti rugi dari Ahok sebesar Rp 470 miliar; dan permohonan maaf di surat kabar. Rencananya, uang tersebut akan didistribusikan dalam bentuk pembangunan fasilitas ibadah di setiap kabupaten yang dikoordinasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!