Indonesia

Emirsyah Satar: Saya tak pernah korupsi atau terima gratifikasi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Emirsyah Satar: Saya tak pernah korupsi atau terima gratifikasi

ANTARA FOTO

“Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif atau pun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya,” ujar Emirsyah.

JAKARTA, Indonesia – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar membantah pernah melakukan korupsi atau menerima gratifikasi saat masih bekerja di perusahaan pelat merah itu. Pernyataan itu disampaikan Emirsyah melalui pengacara yang telah ditunjuknya, Luhut Pangaribuan.

“Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif atau pun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya,” ujar Emirsyah melalui keterangan tertulis yang dikirimkan oleh Luhut kepada Rappler pada Jumat, 20 Januari.

CEO MatahariMall.com itu juga menghormati kewenangan dan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis siang, 19 Januari.

“Saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakan kebenaran atas hal ini,” kata dia lagi.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Emirsyah Satar diduga menerima uang suap dari perusahaan Rolls Royce sebesar 1,2 juta Euro (Rp 17 miliar) dan US$180 ribu (Rp 24 miliar) dalam bentuk uang. Selain itu, mantan bankir di Bank Danamon itu juga menerima gratifikasi berupa barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Gratifikasi diserahkan kepada Rolls Royce melalui perantara yakni Soetikno Soedardjo, bos PT MRA. Oleh sebab itu, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Soetikno sebagai perantara suap.

Gratifikasi diberikan sebagai imbal balik jasa Emirsyah menggunakan mesin jenis trent 700 untuk pesawat Airbus A330 milik Garuda.

KPK mengaku telah mencari informasi terkait kasus ini selama 6 bulan terakhir. Untuk mempermudah penyidikan, KPK juga mengajak lembaga anti korupsi Inggris (Serious Fraud Office) dan Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau).

Kasus ini mulai menemukan titik terang, ketika pengadilan di Inggris menjatuhkan denda sebesar 671 juta Poundsterling atau setara Rp 11 triliun kepada Rolls Royce. Uang suap dari Rolls Royce juga dinikmati oleh maskapai dari beberapa negara antara lain Tiongkok, Thailand, Malaysia dan Rusia.

Tetapi, Wakil Ketua KPK, Laode Syarif memastikan uang suap ke Indonesia hanya dinikmati oleh Emirsyah dan tidak masuk ke keuangan Garuda Indonesia. (BACA: KPK: Uang suap hanya dinikmati Emirsyah Satar dan tak masuk ‘kantong’ Garuda)

“Kita tidak bisa mengimplementasikan tanggung jawab pidana korupsi pribadi ke Garuda, karena yang memperoleh keuntungan itu bukan Garuda. Keuntungan pribadi justru dirasakan oleh Emirsyah,” ujar Laode ketika memberikan keterangan pers di kantor KPK pada Kamis, 19 Januari.

Laode mengatakan gratifikasi diberikan ketika Emirsyah masih menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2005-2014. Dari data yang dimiliki KPK, pada periode itu, Garuda Indonesia membeli 50 pesawat Airbus.

Kendati sudah menyandang status sebagai tersangka, baik Emirsyah dan Soetikno hingga saat ini belum ditahan oleh KPK. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!