Indonesia

Beragam jurus Gubernur Ganjar tangkis pembatalan izin pabrik semen Rembang

Bima Satria Putra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Beragam jurus Gubernur Ganjar tangkis pembatalan izin pabrik semen Rembang

ANTARA FOTO

Ganjar, yang punya kuasa atas dicabutnya izin pabrik semen, terlihat punya banyak jurus untuk menyelamatkan pabrik semen. Apa saja jurusnya?

JAKARTA, Indonesia — Pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, oleh PT Semen Indonesia (PT SI) menyulut pro dan kontra. Penyebabnya, lokasi penambangan akan dilakukan di cekungan air tanah (CAT) yang menjadi sumber air bagi warga desa. 

Akibat perusakan kawasan ini, maka akan mengancam lumbung pangan yang selama ini menjadi andalan warga. Karena itu, kelompok aktivis, seniman, mahasiswa, dan petani Rembang kompak menolak pembangunan pabrik yang memakan investasi Rp4,4 triliun tersebut. 

Upaya menolak berdirinya pabrik dengan area tambang seluas 405 hektare itu dilakukan dengan beragam cara. Mulai dari mendirikan tenda di lokasi proyek, long march sejauh 150 km ke Semarang, hingga aksi simbolik menyemen kaki di depan Istana Negara di Jakarta.

Perjuangan tersebut tidak sia-sia, pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan peninjauan kembali warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo punya waktu 60 hari untuk mengambil keputusan terakhir sejak putusan MA. 

Namun, pabrik tidak segera ditutup. Ganjar, yang punya kuasa atas dicabutnya izin pabrik semen, terlihat punya banyak jurus untuk menyelamatkan pabrik semen. Apa saja jurusnya?

Jurus 1: Addendum

Petani Kendeng melakukan long march untuk yang kedua kalinya. Mereka tiba di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 9 Desember 2016. Namun tidak berhasil menemui Ganjar. Staf Kantor Gubernur kemudian menyampaikan bahwa Ganjar sudah membuat izin baru.

Hal ini langsung dibantah Ganjar. Ia tidak mengeluarkan izin baru, tapi addendum, semacam perubahan izin. 

“[Di putusan MA itu] ada tidak [perintah] menutup pabrik? Tidak ada, kan?” ujar Ganjar, pada 10 Desember 2016.

Addendum tersebut keluar karena PT SI melakukan beberapa perubahan, seperti nama, area penambangan, area pengambilan air dan perubahan jalan.  

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) saat menerima penghargaan dari Presiden Jokowi (kanan) di Istana Negara pada 13 Januari 2017. Foto oleh Puspa Perwitasari/Antara

Jurus 2: Keputusan pusat

Pada 20 Desember 2016, Ganjar menyatakan pihaknya bersedia menghentikan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang asalkan kebijakan itu disetujui pemerintah pusat. Pernyataan Ganjar ini menanggapi unjuk rasa warga penolak pabrik semen yang mendesak pabrik dihentikan setelah MA mengabulkan gugatan warga.

“Kalau Kantor Staf Presiden [KSP] mau mengeluarkan surat menutup, maka saya akan tutup. Tapi KSP ora ngono (tidak begitu -red),” kata Ganjar saat mempertemukan warga pendukung dan penolak pabrik semen di kantornya pada hari itu. 

Ia pun didesak untuk menghasilkan keputusan final pada 17 Januari 2017.

Jurus 3: Pabrik semen batal, tapi izin diperbaiki

Tanggal untuk putusan akhir gubernur tiba, petani beserta massa kontra pabrik semen berkumpul di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. 

“Putusan hakim minta dicabut, kan? Sekarang sudah kami cabut,” ujar Ganjar.

Menurut Ganjar, dirinya sudah memenuhi perintah hakim. Ia memutuskan menunda proses pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. 

“Ditunda pelaksanaannya sampai diterbitkan SK izin yang telah disesuaikan dengan putusan PK MA,” ujar Ganjar, pada 16 Januari 2017.

Hal ini memberikan kekecewaan baru. Sebab, ia juga memberi kesempatan kepada PT Semen Indonesia memperbaiki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL). Jika dokumen sudah diperbaiki, maka Ganjar akan mengeluarkan izin baru.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang serta beberapa organisasi lain menilai Ganjar telah melakukan pembohongan publik. 

“Sengaja atau tidak tentunya Ganjar yang tahu. Tapi kami menilai Ganjar telah melakukan penyesatan informasi terhadap putusan MA,” ujar Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin, kepada Rappler. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!