Kasus palu arit masuk tahap penyidikan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Rizieq Shihab masih berstatus sebagai saksi

Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Foto oleh Reno Esnir/ANTARA

JAKARTA, Indonesia — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus palu arit yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah masuk tahap penyidikan. 

“Ya intinya bahwa kasus ini naik ke penyidikan dan kemudian kami sedang (periksa) beberapa saksi. Saksi-saksi yang menentukan siapa saja tersangkanya,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 23 Januari 2017.

Argo mengatakan, meski kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan, namun status Rizieq Shihab masih sebagai saksi, belum tersangka. Sementara untuk alat bukti, Argo mengklaim pihaknya telah mengantongi 2 alat bukti.

“Dari awal penyidikan sudah ada awal alat buktinya. Kami sudah periksa saksi, penyelidikan sudah naik ke penyidikan. Kami sedang mencari (tersangkanya),” jelas dia.

Argo melanjutkan, Rizieq Shihab diperiksa sejak pukul 10.15 WIB, Senin 23 Januari 2017. Pihaknya meminta keterangan Rizieq terkait ucapannya tentang uang Bank Indonesia yang dituduh memiliki logo palu arit.

“Pertanyaan berkaitan identitas, kemudian kesediaan untuk diperiksa, dan berkaitan keberadaan FPI TV dipertanyakan juga kepada saksi,” kata Argo.

Dalam pemeriksaan tersebut, Argo melanjutkan, penyidik juga memutar video berisi rekaman pidato Rizieq yang mengatakan ada logo palu arit pada lembaran uang keluaran terbaru.

“Dipertanyakan apakah benar itu suara saksi maupun apa yang dilakukan saksi. Saat ini, pertanyaan sudah dua belas. Sekarang sedang istirahat makan siang dan salat,” kata Argo.

Argo menerangkan, dari pemutaran video dan penjelasan Rizieq, pihaknya akan mendapatkan fakta yang sesungguhnya. Nantinya, terang Argo, pihaknya juga akan meminta keterangan dari FPI TV sebagai penyiar pertama video pidato Rizieq.

Mengenai siapa tersangkanya, Argo melanjutkan, pihaknya akan menjeratnya dengan Undang-undang ITE tahun 2016. Terkait sangkaan pidana lainnya, pihaknya akan mengonstruksikannya sembari menyelesaikan pelanggaran ITE.

Kasus palu arit bermula dari ceramah Rizieq Shibab di Pesantren Alam, Agrokultural, Megamendung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.Dalam ceramah tersebut Rizieq menuduh ada logo palu-arit pada mata uang rupiah keluaran terbaru. 

Rekaman ceramah ini diunggah oleh pemilik akun Jumal Ahmad ke YouTubedengan judul “Habib Rizieq: Palu-Arit di Uang Kertas”. Tuduhan Rizieq akan adanya logo palu-arit di mata uang terbaru ini kemudian dilaporkan oleh Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah (JIMAF).

Ia dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran atas pasal itu bisa berujung kurungan badan selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!